Vonis Mantan Pimpinan Bank di OKU Selatan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Lebih Rendah, JPU Pikir-Pikir

Vonis Mantan Pimpinan Bank di OKU Selatan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Lebih Rendah, JPU Pikir-Pikir

Terbukti Korupsi dana KUR Rp1,6 Miliar, Mantan Pinca BNI KCP Muaradua OKU Selatan Dihukum Jauh Dari Tuntutan--

"Sehingga perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri orang lain dalam hal ini Edward Hadi sebagai pihak ketiga koordinator pencairan KUR yang telah dinyatakan meninggal dunia saat penyidikan perkara ini berlangsung," ungkapnya.

Oleh sebab itulah, lanjut Solihin terdakwa Edwin Herius tidak dikenai pidana tambahan uang pengganti kerugian negara.

BACA JUGA:Tersandung Kasus Dugaan Korupsi KUR, Kejari PALI Tahan Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab

BACA JUGA:Empat Petinggi SP2J Ditetapkan Penyidik Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jargas

Diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat terdakwa Edwin Herius ini motifnya adalah dugaan penyelewengan penyaluran dana KUR pada tahun 2021-2022.

Sebagaimana dakwaan JPU, jumlah keseluruhan nasabah yang berhak menerima kucuran dana dari bank BNI cabang Muaradua berjumlah 141 nasabah.

"Modusnya saat pencairan dana KUR yang seharusnya Rp20 juta per nasabah, namun hanya diterima nasabah Rp10 juta, jumlah nasabah seluruhnya ada kurang lebih 147 nasabah," ucap Solihin JPU Kejari OKU Selatan saat bacakan dakwaan saat itu.

Sehingga, lanjut Solihin jumlah uang kerugian negara berdasarkan audit BPKP Provinsi Sumsel mencapai lebih kurang Rp1,6 miliar.

BACA JUGA:Menerawang Kasus Dugaan Korupsi Pembangkit PLTU yang Sedang Diusut KPK, Ini Profil PLTU Bukit Asam

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Rp9,6 Miliar PAD Air Sugihan, Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Lagi

Dipersidangan sebelumnya, ahli keuangan negara Siswo Sujanto tegas mengatakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak sesuai prosedur oleh Bank BNI cabang Muaradua dinyatakan sebagai kerugian negara.

Hal itu diterangkan Siswo dalam keterangannya secara tertulis, pada sidang kasus dugaan korupsi KUR menjerat terdakwa Edwin Herius sendiri oknum Kepala Cabang BNI  Muaradua periode 2020-2023, Rabu 27 Maret 2024.

Dari keterangan Siswo, yang dibacakan penuntut umum Kejari OKU Selatan dengan terang menyebut keluarnya uang yang tidak seharusnya dari Kas Negara, dalam hal ini Kas nya PT. Bank BNI Cabang Pembantu Muaradua, merupakan kerugian negara.

Dalam kasus ini, dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BNI cabang Muaradua OKU Selatan yang seharusnya dikucurkan kepada masyarakat tahun 2021-2022 telah merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Nasabah Bank Naik ke Tahap Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: