Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur 40 Hari Sebelum 27 Agustus 2024, SE Terbaru Kemendagri!

Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur 40 Hari Sebelum 27 Agustus 2024, SE Terbaru Kemendagri!

SE Kemendagri yang berisi imbauan agar Pj kepala daerah yang akan maju di Pilkada harus mundur dari jabatannya sebelum tanggal 27 Agustus 2024.--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: