Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang akan Berhaji
Fatwa Ulama Saudi mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang akan berhaji. --
"Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya," sambungnya lagi.
Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin.
Berdosa bagi yang melakukannya, karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.
Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:
1. Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
BACA JUGA:445 Jemaah Calon Haji Kloter 4 Babel Berangkat dari Bandara SMB II Menuju Madinah
BACA JUGA:Ini Luas Raudhah di Masjid Nabawi, yang Menjadi Oase Surgawi Para Jemaah Haji
2. Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
3. Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
4. Barang siapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.
Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, mengimbau jemaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jemaah ke Kota Mekkah untuk umroh wajib.
"Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik," ucapnya.
BACA JUGA:PPIH Arab Saudi Siapkan Program Badal Haji, Berikut Kriterianya
BACA JUGA:Dari 447 Jumlah Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Palembang, 410 Orang Masuk Kategori Risti
Sementara itu, terkait operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia memasuki hari ketujuh. Sudah 41 ribu lebih jemaah haji tiba di Kota Madinah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: