Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang akan Berhaji
Fatwa Ulama Saudi mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang akan berhaji. --
SUMEKS.CO - Pemerintah kembali menegaskan, bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
"Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi, yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji," kata Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2024.
Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.
Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa, sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman.
BACA JUGA:Nah Loh, Arab Saudi Larang Jemaah Haji Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci, Ada Apa?
BACA JUGA:Kloter 6 Asal Pagar Alam Tiba di Asrama Haji Palembang, Didominasi Lansia 142 Jemaah
Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.
"Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji," sebutnya.
Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah.
Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.
"Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain," katanya lagi.
BACA JUGA:Embarkasi Palembang Telah Berangkatkan 2.241 Jemaah Haji ke Madinah
BACA JUGA:Pesawat Garuda Indonesia yang Angkut Jemaah Haji Makassar Terbakar, Kemenag Tegaskan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: