Nah Loh, Arab Saudi Larang Jemaah Haji Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci, Ada Apa?
Pemerintah Arab Saudi menerbitkan peraturan bagi jemaah haji saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah, dengan larangan membentang spanduk dan bendera di Tanah Suci.--
SUMEKS.CO - Pemerintah Arab Saudi menerbitkan peraturan bagi jemaah haji saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah, dengan larangan membentang spanduk dan bendera di Tanah Suci.
Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah haji agar menaati peraturan dan larangan di seputar kawasan Masjid Nabawi.
Jemaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi Dwinanda.
Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah haji agar menaati peraturan dan larangan di seputar kawasan Masjid Nabawi.--
BACA JUGA:Embarkasi Palembang Telah Berangkatkan 2.241 Jemaah Haji ke Madinah
BACA JUGA:Pesawat Garuda Indonesia yang Angkut Jemaah Haji Makassar Terbakar, Kemenag Tegaskan Ini
Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.
“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.
Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
“Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Luas Raudhah di Masjid Nabawi, yang Menjadi Oase Surgawi Para Jemaah Haji
BACA JUGA:Dari 447 Jumlah Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Palembang, 410 Orang Masuk Kategori Risti
"Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: