Polemik UKT PTN: Kenaikan Biaya Kuliah Picu Protes Mahasiswa
UKT kian mahal, bagaimana isi aturan Mendikbud Nadiem Makarim. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Tak hanya itu, pembiayaan pendidikan tinggi malah kemudian dibebankan kepada masing masing mahasiswa lewat UKT.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Petrokimia Gagal Persembahkan Kemenangan di Kandang Sendiri
BACA JUGA:Mengejutkan, Tim Kuda Hitam Tekuk Juara Bertahan Straight Set
Dalam aturan itu, pemimpin PTN wajib menetapkan tarif UKT Kelompok 1 dan 2. Kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu, sementara UKT 2 sebesar Rp1 juta.
"Jadi pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok tarif UKT dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 4.
Jadi mengenai penetapan tarif UKT lebih dari besaran BKT pada setiap program studi bagi mahasiswa dengan kriteria diterima melalui jalur kelas internasional dan jalur kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguman tinggi, serta berkewarganegaraan asing.
Adapun besaran tarif UKT paling tinggi dua kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi.
BACA JUGA:Penjual Telur yang Hilang di Sungai Tanjung Raja Ogan Ilir Ditemukan Setelah 43 Jam Tenggelam
Penetapan tarif UKT di PTN dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kementerian. Sementara bagi PTN Badan Hukum, penetapan tarif UKT dilakukan setelah berkonsultasi dengan kementerian.
Pasal 12 menyebutkan persentase jumlah mahasiswa yang dikenakan tarif UKT kelompok I dan kelompok II serta mahasiswa penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu berjumlah paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima oleh PTN setiap tahun.
Lanjutnya, pemimpin PTN dapat meninjau kembali tarif UKT bagi mahasiswa jika terdapat perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua ahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Kemudian, ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
BACA JUGA:Kunjungan Kerja Tenaga Ahli KSP ke Kanwil Kemenkumham Sumsel Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: