Jangan Terkejut! Ini 6 Mahar Pernikahan yang Gak Boleh, Termasuk Mahar Titipan

Jangan Terkejut! Ini 6 Mahar Pernikahan yang Gak Boleh, Termasuk Mahar Titipan

mahar yang dilarang untuk diberikan dalam pernikahan islam--

Mahar titipan untuk ayah pihak wanita adalah salah satu jenis mahar yang dilarang dalam Islam.

BACA JUGA:Heboh 'Moon Water' Saat Purnama Besok, Ternyata Begini Menurut Pandangan Agama Islam

BACA JUGA:Terbaru! Kontroversi Ceramah Singgung Islam, Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Kasus Penistaan Agama

Dalam konteks ini, berlaku bila seorang pria menikahi seorang wanita dan menetapkan syarat bahwa dalam maharnya harus ada pemberian untuk ayah dari wanita tersebut.

Bentuk pemberian mahar ini seakan-akan seperti seorang wakil dalam transaksi jual beli yang menjual barang dan menetapkan syarat pemberian untuk keuntungannya.

Hal ini dilarang karena mahar adalah hak milik istri, dan tidak halal bagi siapa saja, baik ayahnya atau orang lain, untuk mengambil darinya sedikitpun.

Kecuali jika si wanita merelakan jika mahar tersebut diambil oleh ayah ataupun orang lain.

BACA JUGA:Perhatikan Moms! Amalan Selama Menyusui dalam Islam Agar ASI Berkah dan Anak Jadi Shalih Shalihah

BACA JUGA:Tanda-tanda Ajal Sudah Dekat Menurut Islam, Apa Saja? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

4. Mahar yang Memberatkan

Meski jumlah mahar tidak ditentukan dalam Islam, namun mahar yang memberatkan suami itu tidak diperbolehkan.

Mahar yang memberatkan maksudnya adalah pihak pria kesulitan dalam memberikan mahar, seperti rumah, mobil, atau benda lain dengan harga mahal hanya karena tuntutan dari mempelai wanita.

Jika mahar yang ditetapkan sampai memberatkan suami sehingga ia tak sanggup menanggungnya, maka hal itu menjadi tercela.

BACA JUGA:Amalan Do’a Agar Bisa Pergi Umroh atau Haji, Rukun Islam Kelima yang Punya Banyak Keutamaan

BACA JUGA:Masjid Al Islam Muhammad Cheng Ho Jakabaring, Siap Tampung 500 Jemaah Salat Ied Besok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: