Jangan Terkejut! Ini 6 Mahar Pernikahan yang Gak Boleh, Termasuk Mahar Titipan

Jangan Terkejut! Ini 6 Mahar Pernikahan yang Gak Boleh, Termasuk Mahar Titipan

mahar yang dilarang untuk diberikan dalam pernikahan islam--

Mahar pernikahan tidak dianggap sah jika diberikan dalam bentuk khamer, babi, atau darah, karena barang-barang tersebut dianggap haram dan tidak memiliki nilai.

2. Mahar yang Cacat

Dalam Islam, mahar yang cacat atau kurang adalah salah satu jenis mahar yang dilarang, mahar yang cacat bisa berarti mahar yang memiliki kekurangan atau kerusakan.

Menurut Imam Syafi'i, seorang istri dapat meminta kompensasi jika maharnya cacat.

BACA JUGA:Ini Loh Alasan dan Hukum Islam Memerintahkan Muslimah Agar Berhijab Menutup Dada, Salah Satunya Memuliakan Dir

BACA JUGA:Terlalu! Kepolisian California Ikat Mahasiswa Pro Palestina yang Sedang Salat, Umat Islam Seluruh Dunia Marah

Meskipun demikian, Imam Syafi'i juga berpendapat bahwa istri dapat meminta mahar mitsil, yaitu mahar yang nilainya setara dengan mahar yang cacat.

Pendapat lain datang dari mazhab Maliki, yang menyatakan bahwa istri dapat meminta mahar dalam bentuk barang yang sama jika maharnya cacat.

Jika mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi calon mempelai wanita tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, maka penyerahan mahar dianggap lunas.

Namun, jika calon istri menolak karena mahar tersebut cacat, maka pengantin pria harus mencari mahar lain yang tidak cacat.

BACA JUGA:Hukum Karma dalam Islam dan Cara Memutusnya dari Seseorang, Yuk Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:Ulama Asal Kuwait Ini Larang Memajang Foto di Medsos, Bagaimana dengan Pandangan Islam?

3. Mahar Titipan Untuk Ayah Pihak Wanita

Dalam pernikahan Islam, mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita saat prosesi akad nikah.

Mahar ini merupakan hak seorang wanita, dan tidak diberikan kepada ayahnya atau orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: