Jangan Terkejut! Ini 6 Mahar Pernikahan yang Gak Boleh, Termasuk Mahar Titipan

Jangan Terkejut! Ini 6 Mahar Pernikahan yang Gak Boleh, Termasuk Mahar Titipan

mahar yang dilarang untuk diberikan dalam pernikahan islam--

SUMEKS.CO - Terdapat enam mahar pernikahan yang terlarang dalam islam dan wajib diketahui oleh pasangan muslim.

Mahar pernikahan adalah maskawin adalah sesuatu yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita saat prosesi akad nikah.

1. Mahar Benda Terlarang

Ada beberapa jenis benda yang dilarang untuk dijadikan sebagai mahar salah satunya adalah benda terlarang atau haram sifatnya.

BACA JUGA:Kisah Masuknya Islam di Rusia, Perkembangan Islam Punya Sejarah Panjang di Negeri Beruang Putih

BACA JUGA:Mengenal Guinea, Negara di Afrika Barat yang Jarang Terekspos Ternyata Sudah Tersentuh Islam Sejak Abad 10M

Mahar yang dimaksud adalah mahar berupa khamr (minuman keras), babi, buah-buahan yang belum tentu matang, atau unta yang terlepas.

Jika maharnya berupa hal-hal tersebut karena sifatnya yang diharamkan oleh agama, hukum akadnya bisa diperdebatkan.

Misalnya, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa akad tetap sah meski terdapat mahar mitsil.

Namun, Imam Malik berpendapat sebaliknya bahwa akad tersebut akan rusak dan batal jika memakai bentuk-bentuk mahar tersebut, baik bagi istri yang sudah digauli atau belum.

BACA JUGA:Manfaat Mendaki dan Bermain di Alam dalam Pandangan Islam, Jadi Anak Gunung Bisa Dapat Banyak Pahala Loh!

BACA JUGA:Adab Kepada Al-Quran yang Perlu Diamalkan Umat Islam, Memuliakan Al-Quran dengan Cara yang Diberkahi

Mahar yang diperbolehkan dalam pernikahan adalah sesuatu yang harus berupa barang yang suci dan dapat dimanfaatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: