Jangan Terkejut! Ini 6 Mahar Pernikahan yang Gak Boleh, Termasuk Mahar Titipan

Jangan Terkejut! Ini 6 Mahar Pernikahan yang Gak Boleh, Termasuk Mahar Titipan

mahar yang dilarang untuk diberikan dalam pernikahan islam--

Jenis mahar yang dilarang dalam Islam, salah satunya adalah mahar yang bercampur dengan jual beli.

Misalnya, jika istri menyerahkan budak lelaki pada suaminya dan suaminya membayar seribu dirham sebagai mahar untuk istri.

BACA JUGA:Lini Masa Proses Perkembangan Agama Islam di Jepang, Bermula Pada Abad ke-16

BACA JUGA:Heboh, Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas Tersangkut di Bawah Jembatan Pasar 26 Ilir Palembang

Tetapi dalam pembayaran tersebut juga termasuk harga untuk budak tersebut, dalam hal ini mahar tersebut dianggap tidak sah untuk pernikahan.

Pada dasarnya, pernikahan bukanlah transaksi jual beli, dan mahar bukanlah harga yang menentukan nilai seorang wanita.

Oleh karena itu, segala praktek baik jual beli pada umumnya maupun dengan makelar, setiap yang mengandung unsur penipuan dan manipulasi hukumnya adalah haram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: