Lolos Seleksi Administrasi, 5 Nama Berikut Ini Berpeluang Rebut Kursi Sekda Provinsi Sumsel

Lolos Seleksi Administrasi, 5 Nama Berikut Ini Berpeluang Rebut Kursi Sekda Provinsi Sumsel

Lolos Seleksi Administrasi, 5 Nama Berikut Ini Berpeluang Rebut Kursi Sekda Provinsi Sumsel--

Tes manajerial bagi lima mana calon Sekda Provinsi ini, kata Ismail Fahmi bakal dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 16 Mei 2024 mendatang di BKN Jakarta.

"Pelaksanaan tes manajerial bakal dilaksanakan pada 14-16 Mei 2024 mendatang di Gedung CAT Assessment BKN Pusat," ujar Ismail Fahmi.

Ia membeberkan, pada tahapan seleksi administrasi oleh Pansel BKN Sumsel sebenarnya ada enam nama namun pada perjalanannya ada satu nama yang ikut seleksi yang dinyatakan gugur.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Diwakili Sekda Sumsel, SA Supriono Buka Bimtek Hubungan Keprotokolan se-Sumsel Tahun 2024

BACA JUGA:Honorer Diangkat Jadi PPPK, ini Kata Sekda Sumsel

Dikatakannya, pada proses tahapan seleksi yang digelar BKN khususnya untuk jabatan eselon II Sekda Provinsi Sumsel ini dilakukan secara terbuka serta transparansi.

"Pada setiap tahapan seleksi ini, bisa dipantau langsung melalui website bkd.sumselprov.go.id," ungkapnya.

Sementara, Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Madya Sekda Provinsi Sumsel, Prof Zainuddin Nawawi menuturkan peserta seleksi masih akan menjalani sejumlah tahapan.

Guru besar Universitas Sriwijaya ini menuturkan, tahapan-tahapan itu selain tes manajerial juga ada pembuatan karya tulis dari masing-masing peserta seleksi calon Sekda Sumsel.

BACA JUGA:Kepala Rutan Prabumulih Beberkan Penyebab Penghuni yang Ditemukan Tewas Tergantung di WC Masjid

BACA JUGA:Sekda Sumsel: Petani Harus Kreatif

"Kemudian ke tahapan selanjutnya yakni pemaparan dan terakhir tes wawancara," kata Prof. Zainuddin Nawawi.

Sekedar informasi tambahan, saat ini Sekda Provinsi Sumsel masih dipegang oleh Ir SA Supriono yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Sumsel.

Adapun tugas Pokok dan fungsi Sekda yakni sebagai berikut:

Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: