Wakil Ketua DPRD dan Bupati Musi Rawas Berebut Tiket Pilkada 2024

Wakil Ketua DPRD dan Bupati Musi Rawas Berebut Tiket Pilkada 2024

Di Kabupaten Musi Rawas (Mura), dua kader Parpol Golkar ternyata juga ikut berebut tiket Pilkada 2024.-Foto: zul/sumeks.co-

Pasalnya, kriteria ini disandari oleh beberapa faktor, seperti kinerja Pemerintah Daerah, kesenjangan sosial, komuniatif masyarakat, sentuhan pembangunan dan lain lain. 

"Hasil survei Pemilu 2024, masyarakat menginginkan pemimpin Musi Rawas dari dari kalangan rakyat sendiri yang harus tampil sebagai figur pemimpin mereka," jelasnya.

BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Tandatangani NPHD Pengamanan Pelaksanaan Pilkada 2024

BACA JUGA:Ambil Formulir Cawagub di Partai NasDem, Cik Ujang Siap Maju ke Pilkada 2024?

Terkait masalah ini, Rosalia mengungkapkan, Sosok firdaus Cik Ola, dianggap cukup memenuhi kategori ini, karena memang merintis karir dari masyarakat biasa, menjadi Kepala Desa, ketua DPD Golkar Mura, hingga menjadi menjadi wakil ketua DPRD Mura.

"Partai Golkar Musi Rawas sampai saat ini tetap solid, walaupun ada dua calon kader Golkar mencalonkan diri sebagai Bupati Musi Rawas. Untuk langkah ke depan akan dilihat dari hasil survei dan diputuskan dari DPP," jelasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, yang bakal dihelat pada Rabu 24 November 2024 mendatang.

Dilansir dari unggahan resmi KPU melalui akun X @KPU_ID, yang di posting Selasa 2 April 2024 kemarin menuliskan sejumlah tahapan-tahapan dalam Pilkada Serentak tahun 2024.

BACA JUGA:Pj Kepala Daerah Ingin Maju di Pilkada? Boleh Banget, Asalkan Terima Konsekuensi Ini

BACA JUGA:Pilkada Banyuasin 2024, Tak Ada Parpol Bisa Usung Balon Bupati Sendiri

Apa saja rincian tahapan-tahapan Pilkada Serentak tahun 2024? Berikut rinciannya:

1. Perencanaan program dan anggaran (Sampai tanggal 26 Januari 2024)

2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan (Sampai tanggal 18 November 2024)

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan (sampai tanggal 18 November 2024) 

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (Tanggal 17 April-18 November 2024)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: