Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kota Prabumulih Capai 40 Persen
Penggunaan produk dalam Negeri di kota Prabumulih mencapai 40 persen.-Foto: Dian/sumeks.co-
Setelah terdaftar resmi pada sistem elektronik, maka sistem ini segera diproses ke LPSE Pusat untuk menjadi Toko Daring resmi.
Kepala Dinas Dagperin Muba, Azizah, S.Sos, MT mengatakan bahwa e-commerce ini dibangun pada 2020 lalu dan sudah mulai diujicobakan diawali dengan mendaftarkan produk-produk UMKM dan IKM binaan Disdagperin.
BACA JUGA:Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pemkab Muba Siapkan Toko Daring B'lanje
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Mulai dari produk kerajinan seperti kain gambo muba, produk kerajinan rotan, produk herbal dan berbagai produk kuliner.
Seiring dengan amanat Pemerintah Pusat untuk mendorong setiap daerah meningkatkan penggunaan barang dan produk dalam negeri dan melakukan pengadaan barang dan jasa secara elektronik/daring, maka Disdagperin mengusulkan e-commerce B'lanje untuk dijadikan Toko Daring milik Pemkab Muba melalui Dinas Kominfo Muba.
Azizah mengatakan, berkat dukungan penuh dari Dinas Kominfo Muba maka usulan tersebut hanya memerlukan waktu tidak sampai 2 bulan B'lanje sudah dapat nomor register pendaftaran resmi dari Kementerian Kominfo.
Ke depan B'lanje dapat menjadi alternatif pengadaan barang dan jasa secara elektronik di Muba. Sekaligus sebagai salah satu langkah strategis Pemkab Muba untuk membantu para pelaku usaha untuk dapat melakukan transaksi di Toko Daring lokal.
BACA JUGA:HD Klaim Belanja Produk Dalam Negeri Lebih 50 Persen
BACA JUGA:Presiden Jokowi: Terus Kawal Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri
Sehingga diharapkan inovasi ini dapat mendorong peningkatan capaian penggunaan produk dalam negeri dan produk lokal dan mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan aktivitas perekonomian masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga menyebut langkah ini kolaborasi bersama OPD menuju transformasi digital dan membantu UMKM melalui aplikasi dimaksud. Pihaknya telah menyampaikan Tanda Daftar Sistem.
"Ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE), BSSN. Tanda Daftar Sistem Elektronik yang telah diregistrasi pada Sistem PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor Tanda Daftar:634. Semoga Aplikasi ini nanti dapat meningkatkan penghasilan UMKM Kabupaten Musi Banyuasin," jelas Sinulingga.(chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: