Terlalu! Beredar Rumor BEM Unsri Dibawah Ancaman Pihak Kampus, Korban Reza Ghasarma Masih Trauma

Terlalu! Beredar Rumor BEM Unsri Dibawah Ancaman Pihak Kampus, Korban Reza Ghasarma Masih Trauma

Terlalu! Beredar Rumor BEM Unsri Dibawah Ancaman Pihak Kampus, Korban Reza Ghasarma Masih Trauma--

Serta kedua, pihak kampus juga akan melakukan penolakan setiap kegiatan yang diusulkan oleh pihak BEM Unsri.

Sementara itu, penolakan serta permintaan pemecatan terhadap Reza Ghasarma tidak hanya dari lingkungan kampus saja.

BACA JUGA:Beredar Kabar Dosen 'Predator' Reza Ghasarma Segera Hirup Udara Bebas Hari Ini? Ini Rekam Jejak Kasusnya

BACA JUGA:Hari Pertama UTBK-SNBT Unsri Tahun 2024, Banyak Orang Tua Rela Tunggui Anaknya Tes

Terbukti penolakan serta pemecatan terhadap Reza Ghasarma sebagai dosen Unsri juga mengalir dari berbagai komentar warganet dari jejaring media sosial SUMEKS.CO.

"Berentikela Bae jadi dosen, pasti ngulang lagi mamang ini," tulis komentar akun @faaz*****.

"Masih berani ngajar???ilangke dulu 5 tahun sisa-sisa mahasiswa lama, kalo mahasiswa baru ya mana tahu," tulis komentar akun @cakep*****.

"Nauzubillah min zalik untung idak pernah bimbingan dengan Dio ini, walaupun Dio pembimbing akademik. Tetep Bae menghindar," tulis komentar akun @clar*****.

Terpisah, R salah satu korban pelapor yang menyebut Reza Ghasarma sebagai "Predator" mengaku masih menyimpan trauma yang mendalam.

Saat dikonfirmasi, R mengungkaokan rasa ketakutannya terhadap Reza Ghasarma yang saat ini telah dibebaskan dari menjalani masa hukuman pidana.

"Soalnya selama dipenjara saja, pihak yang diduga keluarga RG selalu meneror dengan menggunakan akun palsu alias fake," kata korban pelapor R Jumat 10 Mei 2024.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Palembang, Fitri Yadi membenarkan Reza Ghasarma dosen yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswa Unsri menghirup udara bebas pada hari ini Rabu 8 Mei 2024.

"Benar, pada hari ini Rabu 8 Mei 2024 atas nama Reza Ghasarma dibebaskan dari Rutan Kelas I Palembang," tulis Fitri Yadi dalam keterangan resmi yang diterima SUMEKS.CO.

Dalam keterangannya tersebut, Reza Ghasarma dibebaskan dari Rutan Kelas I Palembang berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Masih dalam keterangannya, Reza Ghasarma ternyata mendapatkan bebas bersyarat dengan ketentuan bahwa Reza Ghasarma masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap satu bulan sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: