Tenaga Harian Lepas Pemkab Banyuasin Tes ASN/PPPK, Pj Bupati: Manfaatkan, Kesempatan Tak Datang 2 Kali

Tenaga Harian Lepas Pemkab Banyuasin Tes ASN/PPPK, Pj Bupati: Manfaatkan, Kesempatan Tak Datang 2 Kali

Hani Syopiar Rustam, saat menerima Forum Tenaga Honorer Kabupaten Banyuasin di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Rabu 8 Mei 2024.--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Pj Bupati BANYUASIN Hani Syopiar Rustam, mengimbau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BANYUASIN, yang mengikuti tes ASN/PPPK untuk memanfaatkan kesempatan yang ada.

Hal itu disampaikan PJ Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam, saat menerima Forum Tenaga Honorer Kabupaten Banyuasin di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Rabu 8 Mei 2024.

Ya, para THL diharapkan dapat memanfaatkan sebaik baiknya tes penerimaan ASN/PPPK mendatang.

"Manfaatkan kesempatan yang tidak datang dua kali ini, belajar dan berusaha," imbuh PJ Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam.

BACA JUGA:Tekan Laju Inflasi, Operasi Pasar Murah Pemkab Banyuasin Terus Digelar

BACA JUGA:Permudah Masyarakat, Pemkab Banyuasin Segera Bangun Gedung Pelayanan Satu Pintu di Pangkalan Balai

Kendati belum diketahui persis kapan pelaksanaan tes tersebut, tapi Hani mengungkapkan agar tenaga honorer yang masuk database mempersiapkan secara matang.

"Kita masih menunggu arahan lebih lanjut terkait mekanisme penerimaan masih menunggu arahan pusat," jelasnya.

Pastinya kata Hani, Pemkab Banyuasin membuktikan janji untuk memperhatikan dan mengakomodir usulan PPPK Teknis yang telah terdaftar di Database.

Tentunya, hal itu sesuai dengan adanya Surat Pengantar Usulan Ke Kemenpan Nomor 800/0060/BKPSDM/2024.

BACA JUGA:Pusat Pelayanan Terpadu Sembilang Dinilai Habiskan Anggaran, Pemkab Banyuasin Disarankan Bangun Gedung Sendiri

BACA JUGA:Full Senyum! ASN Pemkab Banyuasin Terima 3 Bulan TPP, 1 Pegawai Cair Diatas Rp20 Juta, Ada yang Ratusan Juta?

Seiring dengan Surat Pertanggungjawaban mutlak pada 22 Januari 2024, mengusulkan kebutuhan ASN Kabupaten Banyuasin kepada Menpan RB.

Setelah itu, mendapatkan jawaban yakni Surat Menpan RB RI Nomor: 13/1006/M.SM.01.001/2024.

Perihal persetujuan prinsip kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: