7 Batasan Berhias Bagi Muslimah, Tak Hanya Memperindah Diri Tapi Juga Berpahala Disisi Allah SWT
batasan berhias bagi perempuan muslimah dalam islam--
Batasan menyerupai orang kafir adalah dalam larangan menyerupai kekhususan mereka.
Umat islam dilarang berhias dan menggunakan pakaian yang menjadi ciri khas mereka –seperti topi Sinterklas, kalung Salib, topi Yahudi, peci Rabi Yahudi.
Perilaku ini termasuk makna tasyabbuh bil kuffar menyerupai orang kafir yang begitu terlarang dan dibenci oleh syariat Islam.
Adapun jika memendekkan rambut karena ingin ikut model wanita kafir (non-muslim) dan wanita fasik atau karena ingin ikut model rambut laki-laki.
BACA JUGA:Top 5 Sunscreen Lokal Real SPF yang Harganya Dibawah 50 Ribu, Mana yang Paling Cocok Untuk Kulitmu?
BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Gelar Upacara Peringatan Hardiknas 2024, Kompak Kenakan Baju Adat
Hal seperti itu diharamkan karena kita dilarang untuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir secara umum, begitu pula wanita dilarang menyerupai laki-laki dalam berpenampilan.
Dilarang bagi wanita mentato dirinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mentato dengan ditato orang lain atau mentato dirinya sendiri.
6. Memakai Untuk Merawat Diri
Berhias dengan niat merawat diri adalah suatu hal yang sangat penting, terutama bagi seorang muslimah.
BACA JUGA:Allahuakbar, Muslim di Indonesia Pernah Disebutkan Rasulullah SAW, Umat yang Sangat Dicintainya?
Fitrah sehat manusia menuntut mereka agar selalu merawat dirinya, berpenampilan menarik di hadapan orang lain, sehingga dia lebih dihargai.
Berhias dengan niat yang baik, bukan untuk menyombongkan diri atau merendahkan orang lain, adalah bentuk penghargaan terhadap diri sendiri.
Berhias dan merawat diri juga berhubungan dengan kesehatan dan kebersihan, misalnya "sunnah fitrah" seperti memendekkan kuku, menghilangkan bulu ketiak, dan bulu kemaluan².
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: