Aduh, Akhirnya Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Ali Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Pemotongan Insentif ASN
Aduh, Akhirnya Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Ali Ditahan di rutan KPK. Foto: tangkapan youtube KPK--
Jakarta - Sumeks.co-Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali, yang dikenal dengan Gus Muhdlor, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahan ini terkait dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Gus Muhdlor putra KH Goes Ali Pengasuh Ponpes Progresif Bui Sholawat ini ditampilkan dalam konferensi pers mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II, MCP KPK Tahun 2024
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat jumpa pers di youtube KPK mengumumkan bahwa bukti yang ada telah cukup untuk menetapkan Ahmad Mudhlor Ali (AMA) sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Johanis, didampingi Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, menyatakan Muhdlor memiliki kewenangan mengatur penghargaan kinerja dalam pemungutan pajak dan retribusi di Pemkab Sidoarjo.
Keputusan bupati yang ditandatangani Muhdlor menjadi dasar pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPD selama empat triwulan tahun 2023.
Ari Suryono (AS), Kepala BPPD, memerintahkan Siska Wati (SW), Kasubag Umum BPPD, menghitung besaran dana insentif untuk pegawai BPPD dan memotongnya sebesar 10% hingga 30%.
Potongan dana tersebut, sebagian besar, diperuntukkan untuk keperluan Ahmad Mudhlor Ali dan Ari Suryono.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai dan dikoordinir bendahara dari tiga bidang pajak daerah serta sekretariat, dengan tujuan agar praktik ini tetap tertutup.
Johanis Tanak menambahkan bahwa AS berkoordinasi dengan orang-orang kepercayaan bupati dalam distribusi potongan dana tersebut.
BACA JUGA:Naik Ketahap Penyidikan, KPK RI Panggil dan Periksa Empat Mantan Petinggi PLN Sumbagsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: