Kuota Haji Indonesia sudah Terpenuhi, Kemenag Ingatkan Warga Tak Tertipu Tawaran Visa Non Haji

Kuota Haji Indonesia sudah Terpenuhi, Kemenag Ingatkan Warga Tak Tertipu Tawaran Visa Non Haji

Kementerian Agama mengimbau masyarakat Indonesia supaya tidak tertipu dengan tawaran berangkat menggunakan visa non haji, karena saat ini kuota haji Indonesia sudah mencukupi. --

SUMEKS.CO - Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 Masehi, kini sudah ditutup sejak April 2024 lalu. 

Hasilnya, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Untuk itu, jemaah diimbau tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non haji.

Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji.

Baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," pesan Anna Hasbie di Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024.

BACA JUGA:Imigrasi Palembang Kerahkan 3 Tim untuk Permudah Pemberangkatan Haji Sumsel-Babel

BACA JUGA:Hari Ini Kemenag Terbitkan 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia, 92 Persen Dari Kuota Keseluruhan

Menurut Anna, sapaan akrabnya, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. 

Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 Hijriah/2024 Masehi adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. 

Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

BACA JUGA:CJH Asal Kabupaten OKI Tergabung Kloter 16 dan 18 Masuk Asrama Haji Akhir Mei dan Awal Juni

BACA JUGA:Sekda Banyuasin Hadiri Pembukaan Manasik Haji Tahun 1445 Hijriah, Erwin Berpesan: Tetap Jaga Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: