Peserta Calon PPK Dijadwalkan Tes Tertulis di 3 Lokasi Sekolah di Kayuagung

Peserta Calon PPK Dijadwalkan Tes Tertulis di 3 Lokasi Sekolah di Kayuagung

Peserta pendaftar calon PPK menyerahkan berkas fisik ke kantor KPU OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Spanduk Jokowi Dibakar, Pendemo: Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Ditunggangi Penguasa, Kami Tak Percaya KPU!

Petugas PPK dan PPS ini di rekrutmen untuk pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI tahun 2024 ini. 

Dikatakan Hadi, untuk jadwal penelitian administasi setelah pendaftaran petugas PPK dimulai 24 april - 3 Mei 2024 dan kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan 4-5 Mei 2024. 

"untuk pengumuman selesai tes tertulis pada 9-10 Mei 2024. Barulah setelah itu wawancara calon PPK pada  11 - 13 Mei 2024," jelasnya. 

Lanjutnya, untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK pada 14 - 15 Mei 2024. Pelantikannya dilaksanakan 16 Mei 2024.

BACA JUGA:Spanduk Jokowi Dibakar, Pendemo: Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Ditunggangi Penguasa, Kami Tak Percaya KPU!

BACA JUGA:Nah Loh, KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Mengenai tes seleksi tertulis untuk petugas PPS dimulai 15-18 Mei 2024 dan pengumumannya 19-20 Mei 2024. Wawancara calon PPS pada 21 - 23 Mei 2024

Kemudian untuk hasilnya akan diumumkan 24 - 25 Mei 2024 dan pelantikannya akan dilakukan 26 Mei 2024.

Hadi menegaskan, untuk seleksi PPK dan PPS ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 tahun 2024. 

Yakni bahwa KPU sudah membuka pendaftaran PPK serentak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

BACA JUGA:Spanduk Jokowi Dibakar, Pendemo: Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Ditunggangi Penguasa, Kami Tak Percaya KPU!

BACA JUGA:Ketua KPU Sumsel Kena Semprot Ketua KPU RI, Rekapitulasi Suara Pileg DPR RI 7 Kecamatan di Banyuasin Kosong

"Mengenai pendaftaran sendiri bisa dilakukan di laman Siakba.kpu.go.id," ujarnya. 

Penerimaan ini dilakukan secara serentak dimana kalau memang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa bertanya ke Kantor KPU Kabupaten OKI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: