Pekerja Proyek Talut Coran Penahan Rel Kereta Api di OKU Tewas Disambar Babarajang

Pekerja Proyek Talut Coran Penahan Rel Kereta Api di OKU Tewas Disambar Babarajang

Seorang buruh proyek talut coran penahan rel Kereta Api (KA) tewas disambar KA Babaranjang.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Dijelaskan Aida, pada UU nomor 23/2007 tentang perkeretaapian, pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Kemudian pada UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"KAI berharap agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada," tukasnya.(Bery) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: