Pekerja Proyek Talut Coran Penahan Rel Kereta Api di OKU Tewas Disambar Babarajang

Pekerja Proyek Talut Coran Penahan Rel Kereta Api di OKU Tewas Disambar Babarajang

Seorang buruh proyek talut coran penahan rel Kereta Api (KA) tewas disambar KA Babaranjang.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Kali ini, terjadi di sekitar perlintasan 76 A, Desa Pangkul Jaya, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sabtu 30 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB. Tak ada korban jiwa dalam insiden yang menggegerkan warga tersebut.

Namun, mobil pengangkut gula merah jenis Isuzu Panther nopol BG 1687 ZG ringsek dan terguling setelah dihantam babaranjang di sekitar jalur rel kereta di TKP (Tempat Kejadian Perkara). 

BACA JUGA:Korban Tabrakan KA Babaranjang Satu Meninggal

BACA JUGA:KA Babaranjang Tabrak Motor, Empat Beranak Alami Luka-luka

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. "Korban tidak apa-apa dan sudah kembali ke rumah," jelasnya.

Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo mengatakan, kejadian laka lantas tersebut bermula antara kereta api babaranjang dari arah Palembang ke Prabumulih.

BACA JUGA:KA Babaranjang Tabrakan di Stasiun Rengas Lampung, 4 Orang Luka. Perjalanan Kereta Api Tertunda

BACA JUGA:Menerobos Perlintasan KA, Motor Pasutri Disambar Babaranjang, 1 Tewas

Saat tiba di perlintasan 76 A, Desa Pangkul Jaya, babaranjang menabrak mobil Isuzu Panther dengan nopol BG 1687 ZG yang datang dari arah Desa Pangkul Jaya arah keluar Jalan Jenderal Sudirman.

"Untuk saat ini korban dievakuasi ke bidan Desa Pangkul. informasi terakhir korban sudah dijemput keluarganya," terangnya. 

Pihaknya pun masih mencari identitas korban. "Sebab setelah berobat ke bidan, korban langsung pulang dijemput keluarganya," tegasnya.

Terpisah, sebelumnya manager Humas Divre III Sumsel, Aida Suryanti mengimbau kepada seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. 

BACA JUGA:Ditabrak Babaranjang, Avanza Terseret hingga 100 Meter, Nasib Penumpang?

BACA JUGA:Detik-detik Avanza Ditabrak Babaranjang Terseret 100 Meter, 10 Penumpang Selamat

"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: