Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas, Kabid Survey Kanwil BPN Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel

Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas, Kabid Survey Kanwil BPN Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--

Tidak hanya dari pihak Kanwil BPN, lanjut Vanny juga memanggil dan memeriksa sejumlah nama lainnya baik itu dari pejabat ataupun mantan pejabat dilingkungan dinas Pemprov Sumsel ataupun dari Pemkab Musi Rawas sendiri.

Untuk selanjutnya, tim penyidik masih bakal terus memanggil dan memeriksa sejumlah nama lainnya guna menguatkan alat bukti penyidikan sekaligus membidik tersangka dalam perkara terkait SPH Perkebunan Musi Rawas.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Pungutan Biaya Pembuatan SPH, Kades Sumber Baru Mesuji OKI Ditahan Kejaksaan

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pemalsuan SPH ke Kejaksaan

Terbukti, pada beberapa waktu lalu tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa dua nama mantan pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas tahun 2010.

Dua nama yang hadir pemanggilan sebagai saksi yakni berinisial AMB asisten ekonomis dan pembangunan Setda Kabupaten Musi Rawas tahun 2010.

"Serta S selaku kepala Dinas Bappeda Kabupaten Musi Rawas tahun 2010," ungkap Vanny.

Kedua nama tersebut, kata Vanny disodorkan masing-masing selebih kurang 20an pertanyaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel yang diperiksa sejak pukul 10 pagi sampai selesai.

BACA JUGA:Tersangka SPHT Palsu Kembalikan Uang, Tak Hapus Perbuatan Pidana

BACA JUGA:Geledah 3 Kantor Ini, Kejati Sumsel Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi SPH Ijin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas

Jauh sebelumnya juga diterangkan Vanny, Mantan Pj Bupati Musi Rawas berinisial RJ dan mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas tahun 2012 juga turut diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Ia juga berharap, kepada pihak-pihak lainnya untuk dapat kooperatif memenuhi pemanggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel guna memperlancar proses penyidikan perkara terkait dugaan korupsi SPH perkebunan ini.

Sebab, masih kata Vanny akan ada sangsi hukum apabila terhadap sejumlah nama yang mangkir tanpa keterangan dari pemanggilan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Sebagaimana diketahui, sebelum memanggil sejumlah nama sebagai saksi pihak Kejati Sumsel juga melakukan serangkaian penyidikan lainnya.

BACA JUGA:Nah Loh! Penyidik Pidsus Kejati Sumsel 'Obok-obok' Kantor BPN, Kasus Korupsi Apa Ya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: