Warga Keluhkan Pungli Parkir ATM, Dishub Palembang Langsung Minta Pemilik Ruko Buat Izin Resmi

Warga Keluhkan Pungli Parkir ATM, Dishub Palembang Langsung Minta Pemilik Ruko Buat Izin Resmi

Warga Keluhkan Pungli Parkir ATM, Dishub Palembang Langsung Minta Pemilik Ruko Buat Izin Resmi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Usai viral di Media Sosial (Medsos), warga Palembang mengeluhkan Pungutan Liar (Pungli) parkir Rp3.000 di ATM Simpang Jalan Sultan Mansur.

Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang memanggil langsung pihak ruko di ATM Simpang Jalan Sultan Mansur yang terdapat Juru Parkir (Jukir) liar atau tidak resmi.

"Ternyata Jukir tersebut, setelah kami panggil pengelola rukonya tidak resmi atau tidak punya izin," ungkap Kepala Bidang Wasdalops Dishub Kota Palembang AK Julyanzah kepada SUMEKS.CO pada Senin 29 April 2024.

Dijelaskan Julyanzah, oleh karena itu, ia bersama pihaknya memanggil pihak pengelola ruko tersebut untuk membuat izin parkir ke Pemkot Palembang.

BACA JUGA:Viral di Medsos, Ambil Uang 50 Ribu di ATM, Pungli Parkir 3 Ribu, Dishub Palembang Langsung Gercep

BACA JUGA:Parkir Sembarangan, Dishub Palembang Gembok Roda Mobil di Kawasan Rumah Sakit Umum

"Tujuannya agar jukir ini resmi dan dapat masuk PAD parkir Pemkot Palembang," jelasnya.

Kendati itu, Julyanzah menyebutkan saat ini pihak yang bersangkutan masih proses mengurus perizinan.


Usai viral di Media Sosial (Medsos), warga Palembang mengeluhkan Pungutan Liar (Pungli) parkir Rp3.000 di ATM Simpang Jalan Sultan Mansur.--

"Semoga setelah kita tindak memberi efek jera untuk Jukir liar tersebut," tutupnya.

Diketahui, viral di Media Sosial (Medsos), warga Palembang mengeluhkan Pungutan Liar (Pungli) parkir di ATM Simpang Jalan Sultan Mansur.

BACA JUGA:Dinilai Tidak Koperatif, Dishub Palembang Segera Panggil Pihak Pengelola Mal ini Akibat Parkir Liar

BACA JUGA:Masih Ngeyel Parkir Sembarangan, Dishub Palembang Kempeskan Ban 25 Motor di Jalan POM IX

Video beredar di Medsos Kota Palembang tersebut diunggah akun @palembangnian.id @lambe.palembang pada Rabu 24 April 2024.

Berdasarkan penelusuran SUMEKS.CO pada postingan tersebut memperlihatkan keluhan masyarakat adanya Pungli parkir yang meminta uang Rp3 ribu saat ke ATM Simpang Jalan Sultan Mansur.

Masyarakat merekam video tersebut dengan membuat judul berbahasa Palembang "Ambil duet di ATM 50 ribu bayar parkir 2 ribu, sisa 47 ribu"

Dalam video tersebut masyarakat sambil merekam keluhannya diatas motor sambil menunjukkan uang kembaliannya.

BACA JUGA:Ditutup 2 Hari Dishub Palembang Buka Kembali Putar Balik di Jalan Basuki Rahmat, Simak Alasannya!

BACA JUGA:Meski Dilanda Hujan, Dishub Palembang Tetap Tertibkan Kendaraan yang Parkir Sembarangan

"Lur gile nian parkir di ATM Jalan Sultan Mansur.  Ngambek duet 50.000, katek duet kecik tahan diambek 50.000, sosoknyo cuma 47 ribu, kurang seribu, ngomong pulok dio kurang seribu, ay dah nyetor apo idak ke bank pihak ini ye, habis kito katek duet," kata warga Palembang dalam video tersebut.

Adanya video viral tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang langsung turun ke lapangan menindak Juru Parkir (Jukir) liar di lokasi.

"Begitu ada keluhan masyarakat kita langsung tindak, Jukirnya tetap salah sudah langsung kita bawa ke kantor," kata Kepala Bidang Wasdalops Dishub Kota Palembang AK Julyanzah kepada SUMEKS.CO pada Kamis 25 April 2024.

Julyanzah mengatakan, adanya Jukir disana tidak dilengkapi surat tugas dan yang menyuruh meminta parkir ialah pemilik ruko di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Ditutup 2 Hari Dishub Palembang Buka Kembali Putar Balik di Jalan Basuki Rahmat, Simak Alasannya!

BACA JUGA:Meski Dilanda Hujan, Dishub Palembang Tetap Tertibkan Kendaraan yang Parkir Sembarangan

"Hari ini kami akan panggil yang punya usaha, dasarnya meminta pungutan parkir di sana apa?," tegasnya.

Oleh karena itu, Julyanzah mengimbau masyarakat Palembang agar tidak memberi uang parkir kepada Jukir liar.

"Jangan berikan parkir jika tidak resmi, apalagidi ATM atau mini market modern yang ada tulisan parkir gratis," tutupnya.

Selain itu, Dishub Palembang juga sering menindak parkir sembarangan.

BACA JUGA:Dishub Palembang Minta Putar Balik Bawah Flyover Simpang Sekip Terus Dibuka, Simak Alasannya

BACA JUGA:Malam Takbiran Jembatan Ampera Tidak Ditutup, Ini yang Dilakukan Dishub Palembang

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Diketahui sebelumnya beberapa hari lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang kembali menindak 6 mobil di depan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Mohammad Hoesin.

Parkir sembarangan di depan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Mohammad Hoesin menjadi langganan kendaraan.

Kepala Bidang Wasdalops Dishub Kota Palembang, AK Julyanzah mengatakan tempat tersebut menjadi langganan parkir sembarangan dikarenakan tidak muat lagi tempat parkir yang berada di dalam RSUP.

"Karena tidak muat lagi parkir yang di dalem rumah sakit umum," katanya kepada SUMEKS.CO pada Rabu 24 April 2024.

BACA JUGA:Dishub Palembang Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Seputaran Masjid Agung Saat Salat Idulfitri

BACA JUGA:Dishub Palembang Siapkan 3 Pos PAM Angkutan Lebaran Idulfitri 2024

Menurut Julyanzah, padahal terdapat parkiran kosong di belakang RSUP Dr Mohammad Hoesin.

"Harusnya pegawai dengan Dokter bisa parkir belakang. Sementara parkir yang di depan itu masyarakat yang mau berobat dan juga keluarga pasien. Oleh karena itu kita gembok 6 mobil yang melanggar di lokasi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: