Hukuman Buat Galih Loss Sebaiknya Masuk Pesantren 1 Tahun, Dia Tak Punya Akses ke Mantan Wapres

Hukuman Buat Galih Loss Sebaiknya Masuk Pesantren 1 Tahun, Dia Tak Punya Akses ke Mantan Wapres

Hukuman buat Galih Loss sebaiknya masuk pesantren 1 tahun, dia tak punya akses ke mantan Wapres. foto: @Fuadit Muhammad/sumeks.co.--

BACA JUGA:Prank Begal Konten Kreator Galih Loss Meresahkan, Mau Begal Malah Ngaku Jadi Korban Begal

BACA JUGA:Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama Usai Lolos Konten Meresahkan Teriaki Orang Begal 

Namun setelah kasus konten begal itu, Galih Loss kembali berulah. Seolah tak kapok Galih kembali minta maaf untuk konten “Srigala” yang menistakan agama.

Ya, Galih Loss sudah resmi tersangka dan sepertinya konten kreator meresahkan ini bakal lama di penjara.

Polisi telah menetapkan TikToker Galih Loss tersangka penistaan agama.

Pria bernama lengkap Galih Noval Aji Prakoso itu kini mendekam di sel tahanan Rutan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Galih Loss Minta Maaf Lagi Tapi Kali Ini Dia Sudah Resmi Tersangka Penistaan Agama 

BACA JUGA:Prank Begal Konten Kreator Galih Loss Meresahkan, Mau Begal Malah Ngaku Jadi Korban Begal

“Saudara GNAP ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Galih Loss adalah pemilik akun TikTok @galihloss3 yang mengunggah video dugaan penistaan agama itu.

Diawal video permintaan maafnya Gali Loss mengatakan:

"Perkenalkan, nama saya Galih Noval Aji Prakoso, pemilik akun TikTok @galihloss3. Saya telah membuat video penistaan agama dengan memelesetkan suara aungan serigala menjadi ****," kata Galih Loss dalam video itu.

BACA JUGA:Prank Begal Konten Kreator Galih Loss Meresahkan, Mau Begal Malah Ngaku Jadi Korban Begal

BACA JUGA:Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama Usai Lolos Konten Meresahkan Teriaki Orang Begal 

Galih Loss menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam. Dia juga mengaku menyesal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: