Hukuman Buat Galih Loss Sebaiknya Masuk Pesantren 1 Tahun, Dia Tak Punya Akses ke Mantan Wapres

Hukuman Buat Galih Loss Sebaiknya Masuk Pesantren 1 Tahun, Dia Tak Punya Akses ke Mantan Wapres

Hukuman buat Galih Loss sebaiknya masuk pesantren 1 tahun, dia tak punya akses ke mantan Wapres. foto: @Fuadit Muhammad/sumeks.co.--

"Gua nggak tahu tuh dia bisa bayar pengacara apa nggak di kasusnya dia sekarang?", kata Fuadit Muhammad lagi.

"Jadi kalau mau fair hukum di negara Konoha ini, hukumnya tu jangan tumpul keatas tajam kebawah".

"Ya kalau mau adil ya semuanya aja yang menista agama tuh dipenjarain. Mau dia juga klarifikasi ke mantan wakil presiden kita ya tetap di penjarain juga", tegasnya.

BACA JUGA:Prank Begal Konten Kreator Galih Loss Meresahkan, Mau Begal Malah Ngaku Jadi Korban Begal

BACA JUGA:Galih Loss Minta Maaf Lagi Tapi Kali Ini Dia Sudah Resmi Tersangka Penistaan Agama

Seperti diketahui, Konten kreator Galih Loss sudah resmi tersangka. Saat konten begalnya menuai kemarahan netizen, Galih Loss sempat membuat video permintaan maaf.

Galih Loss di video "minta maaf" itu bahkan menyatakan tidak akan membuat konten lagi, akunnya juga akan dia tutup.

Namun netizen di kolom komentar tak percaya akan permintaan Galih Loss, sebab Galih kontennya memang biasa nge-prank.

Hingga puncaknya Galih Loss tersandung lagi dengan kasus konten penistaan agama. 

Galih Loss minta maaf lagi, tapi kali ini dia sudah resmi tersangka penistaan agama.

BACA JUGA:Galih Loss Minta Maaf Lagi Tapi Kali Ini Dia Sudah Resmi Tersangka Penistaan Agama 

BACA JUGA:Prank Begal Konten Kreator Galih Loss Meresahkan, Mau Begal Malah Ngaku Jadi Korban Begal

Di video itu konten kreator Gali Loss kembali mengungkapkan penyesalannya. Namun kali ini statusnya sudah tersangka.

Video permintaan maaf Galih Loss yang pertama padahal baru kelang beberapa hari dia buat.

Itu saat kasus konten begalnya membuat netizen berang. Dan orang yang dikontenin begal akhirnya menurut Galih Loss sudah memaafkan dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: