Lapas Sungaliat Kemenkumham Babel Hadiri Monitoring dan Asesmen Penerapan Dokumen SPPT-TI

Lapas Sungaliat Kemenkumham Babel Hadiri Monitoring dan Asesmen Penerapan Dokumen SPPT-TI

Lapas Sungaliat Kemenkumham Babel Hadiri Monitoring dan Asesmen Penerapan Dokumen SPPT-TI.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat Kemenkumham Babel hadiri monitoring dan asesmen penerapan dokumen/ berkas elektronik SPPT TI (Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi) di wilayah Bangka Belitung.

Kegiatan yang diinisiasi oleh kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) tersebut digelar di Hotel  Novotel Bangka, Rabu 24 April 2024.

Seskeratis Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Moehammad Syafrial mengatakan, kegiatan ini merupakan evaluasi penerapan atau implementasi dokumen/ berkas elektronik pada satuan kerja LPH (Lembaga Penegak Hukum) Provinsi Babel, serta evaluasi pertukaran data dan dokumen SPPT-TI periode Maret 2024.

Kegiatan ini juga untuk melihat sejauh mana perkembangan pertukaran data dan implementasi penanganan perkara di masing–masing LPH. 

BACA JUGA:Sambut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkumham Sumsel Undang Pembicara Merek Terkenal

BACA JUGA:Idham Tergun Tegaskan Bakal Maju Bacalon Kada, Satu Keluarga Satu Sarjana

"Semoga kegiatan ini dapat menjadi upaya menuju digitalisasi penanganan perkara di Indonesia. Sehingga penanganan perkara dapat bermanfaat bagi masyarakat mencari keadilan," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Moehammad Syafrial dan tim meninjau dokumen/ berkas elekronik SPPT-TI. Ia meminta agar LPH dapat meningkatkan kualitas penginputan data yang realtime dan tersusun rapi. 

Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Marselina Budiningsih menyampaikan jika rapat ini sangat berguna dan dapat memberikan feedback bagi jajaran  pemasyarakatan. 

Marselina menuturkan, Ditjenpas memiliki aplikasi portal TTD Elektronik untuk mempermudah operator di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/ Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk melengkapi dokumen pertukaran data, khususnya dokumen habis masa penahanan dan dokumen surat bebas.

BACA JUGA:Tim Rescue Basarnas Cari Kakek Pencari Batu yang Tenggelam di Sungai Lematang Lahat

BACA JUGA:Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Selanjutnya LPH memaparkan proses pertukaran data dan pemanfaatan data melalui SPPT-TI yang terintegrasi ke sistem masing-masing instansi.

Dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan  melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pada Fitur SPPT-TI yang dipaparkan dari Lapas Sungailiat terkait data-data yang diterima oleh Lapas dari LPH lain dan pemanfaatannya serta kendala-kendala yang dihadapi pada pelaksanaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: