Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Pemda dapat Manfaatkan Dana BTT untuk Kondisi Darurat

Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Pemda dapat Manfaatkan Dana BTT untuk Kondisi Darurat

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dalam dalam Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bertema ‘Mengatasi Triple Planetary Crisis dengan Organisasi Pembelajaran’--

SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memanfaatkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk keperluan darurat dan mendesak.

Hal ini disampaikannya dalam Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bertema ‘Mengatasi Triple Planetary Crisis dengan Organisasi Pembelajaran’ di Griya Agung Palembang, Selasa 23 April 2024.

Lebih lanjut dirinya mengatakan pendanaan penanggulangan bencana dapat dianggarkan melalui dana darurat yang telah diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 di halaman 9 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II, MCP KPK Tahun 2024

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Resmi Lantik Sandi Fahlepi sebagai Pj Bupati Muba

Selain itu dalam rancangan perubahan peraturan APBD dapat juga disampaikan melalui realisasi anggaran pengeluaran.

“Penganggaran bencana alam darurat, memiliki skema yang banyak terkhususnya dapat dianggarkan melalui anggaran BTT,” kata Agus Fatoni.

Agus Fatoni mengatakan BTT juga bisa digunakan atau dicairkan langsung dari akun BTT. Kemudian, jika dana tak mencukupi penganggaran tak terduga tersebut juga bisa diambil melalui sisa anggaran yang ada.  

“Apabila belanja tidak terduga ini tidak cukup bisa diambilkan dari sisa-sisa kegiatan sisa-sisa penjadwalan ulang sisa-sisa lelang dari tahun anggaran berjalan,” ucapnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Peran Dokter Obgyn Sangat Penting dalam Pemberian Edukasi Stunting ke Masyarakat

BACA JUGA:Eratkan Silahturahmi, Pj Gubernur Agus Fatoni Hadiri Tabligh Akbar dan Halal Bihalal Pegawai Pemprov Sumsel

Namun, jika dalam kondisi kedua skema tersebut masih belum mencukupi maka Pemerintah daerah dan Kabupaten/Kota dapat menggunakan uang kas tersedia. 

Selain itu, anggaran BTT juga bisa dianggarkan jika berada pada kondisi darurat. Di antaranya meliputi bencana alam non alam, bencana sosial maupun kejadian luar biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: