Pemkab Bangka Tengah Konsultasikan Raperbup Hak Keuangan DPRD ke Kemenkumham Babel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menerima audiensi dan konsultasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah terkait Rancangan Peraturan Bupati (ranperbup) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan d--
PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menerima audiensi dan konsultasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah terkait Rancangan Peraturan Bupati (ranperbup) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Senin 22 April 2024.
Tim dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tengah, dihadiri oleh Inspektur Daerah M. Pittor, Sekretaris DPRD Jauhari, Inspektur Pembantu Sahrial, dan Kepala Bagian Hukum Eka Budianta.
Sedangkan Tim dari Kanwil Kemenkumham Babel adalah Perancang Madya Muhamad Iqbal, dan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah Siti Latifah.
Disampaikan oleh Inspektur Daerah, M. Pittor, bahwa koordinasi berkaitan dengan besaran tunjangan operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, dimana penentuan besar tunjangan berdasarkan hasil appraisal dari konsultan penilai publik yang independen.
BACA JUGA:Warga TPI Datangi Mapolres Ogan Ilir, Terkait Aktivitas Penjaja Cinta di Bedeng Kuning Indralaya
BACA JUGA:SELAMAT! Polda Sumsel Raih Juara 1 Amplifikasi Berita Terbanyak Se-Indonesia
Disampaikan pula oleh Sekretaris DPRD, Jauhari, bahwa koordinasi dimaksudkan terkait dengan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bangka Tengah tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
"Penyesuaian dalam raperbup ini dilakukan untuk penyederhanaan birokrasi dalam proses pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional," ujar Jauhari.
JFT Perancang Madya, Muhamad Iqbal, menyampaikan bahwa secara yuridis rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bangka Tengah tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah akan dibahas dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Hal ini untuk memastikan pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan mengatur tata pelaksanaan pemberian hak kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," tutur M. Iqbal.
Kakanwil Keenkumham Babel mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bangka Tengah yang selama ini telah bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Babel dan harmonisasi produk hukum daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: