Kemenkumham Sumsel Verifikasi Faktual Calon OBH Baru di Kota Palembang

Kemenkumham Sumsel Verifikasi Faktual Calon OBH Baru di Kota Palembang

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Tim Pokjada Verifikasi dan Akreditasi Calon Organisasi Bantuan Hukum (OBH) melakukan verifikasi lapangan ke Calon OBH baru di Kota Palembang, Rabu 17 April 2024.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Tim Pokjada Verifikasi dan Akreditasi Calon Organisasi Bantuan Hukum (OBH) melakukan verifikasi lapangan ke Calon OBH baru di Kota Palembang, Rabu 17 April 2024.

Kali ini tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing melakukan verlap di LBH Samudera Ahkam Sriwijaya dan LBH Daun Salam.

Ave menjelaskan bahwa proses verifikasi dan akreditasi OBH ini terdiri dari lima tahapan, yakni pendaftaran, perbaikan kelengkapan dokumen, pemeriksaan faktual lapangan, rekomendasi Kelompok Kerja Daerah (Pokjada), dan verifikasi Panitia Verasi dan Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus).

“Pada pemeriksaan faktual lapangan ini tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan pemeriksaan atas kesesuaian dokumen yang telah diunggah oleh calon OBH di aplikasi Sidbankum, juga melihat secara langsung sarana dan prasarana yang merupakan salah satu syarat menjadi OBH terakreditasi,” ungkap Kabid Hukum.

BACA JUGA:Banyak Gereja di Inggris Jadi Toko dan Restoran, Netizen: Mengapa Tak Disebut Berubah Jadi Masjid

BACA JUGA:Menantu Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Mertua, Sakit Hati Disebut Foya-foyakan Uang Suami yang Honorer

Lebih lanjut Kabid Hukum menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap 2 LBH ini didapatkan bahwa kesesuaian antara dokumen yang diunggah dengan kondisi di lapangan sudah sangat baik.

Akan tetapi masih ada beberapa catatan dari Tim Pokjada yang harus segera ditindaklanjuti agar kedua LBH tersebut lebih berpeluang lolos verifikasi pusat.

“Pemberian bantuan hukum telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. OBH yang akhirnya nanti terverifikasi akan memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan masalah hukum. Untuk itu kita sama-sama berdoa agar LBH yang kita verifikasi hari ini bisa lolos di Pokjapus, karena hal ini juga merupakan komitmen kita untuk mewujudkan prinsip keadilan dalam hal pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu,” ujar Kabid Hukum.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mendukung penuh pelaksanaan verifikasi dan akreditasi yang akan dihelat tahun ini.

BACA JUGA:Pegawai Kemenkumham Sumsel Tak Ada Menambah Waktu Libur Lebaran

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Bahas Merek Kolektif di Radio Sonora

Ia berharap proses tersebut dapat berjalan dengan lancar, dan berpesan agar tak melupakan pertanggungjawaban dan kelengkapan administrasi dalam pengelolaan anggarannya.

Pelaksanaan verifikasi dan akreditasi di tahun ini, lanjut Ilham, diharapkan dapat menjaring OBH baru yang berkualitas dan memperluas sebaran OBH di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: