Viral Video Emak-emak Santai Melintas di Jalan Tol, Komentar Netizen Bikin Ngakak

Viral Video Emak-emak Santai Melintas di Jalan Tol, Komentar Netizen Bikin Ngakak

Viral di media sosial video emak-emak menerobos tol dan melintas dengan santai-Tangkapan layar Instagram @anticacicu-

BACA JUGA:Viral di Medsos! 2 Siswi SMA Duel di Ruangan Kosong, Hingga Sebabkan Salah Satu Pingsan

Oleh karena itu Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas secara sengaja masuk jalan tol akan dikenalan sangksi atau hukuman maksimal 14 hari penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.

Tapi jangan khawatir jika yang bersangkutan tidak sengaja atau karena kelalaiannya masuk ke jalan tol, sangksi atau hukuman penjara paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: