THR Pemkot Palembang Cair! 3.610 Honorer Full Senyum Sambut Lebaran

THR Pemkot Palembang Cair! 3.610 Honorer Full Senyum Sambut Lebaran

THR Pemkot Palembang Cair! 3.610 Honorer Full Senyum Sambut Lebaran--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah memulai pencairan tunjangan hari raya (THR) atau tambahan uang jasa bagi 3.610 honorer (non-PNSD). 

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, Ahmad Nasir kepada awak media.

"Penyaluran tambahan uang jasa untuk honorer atau non-PNSD telah dimulai pada Selasa, 26 Maret 2024, dengan target penyelesaian secepat mungkin sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024" ungkapnya. 

Dijelaskan Nasir, dalam proses penyalurannya, BPKAD Palembang akan mengikuti permintaan SPM yang telah diajukan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, untuk kemudian menerbitkan SP2D.

BACA JUGA:Bolehkah ASN Pemkot Palembang Mudik Lebaran Gunakan Mobil Dinas? Simak Penjelasan Ratu Dewa

BACA JUGA:Kolaborasi Pelindo Bersama Pemkot Palembang Atasi Dampak Inflasi dan Kemiskinan Ekstrem

“Hingga saat ini, beberapa OPD telah selesai diproses, sementara yang lain masih dalam proses. Kami memastikan bahwa semua akan selesai pada minggu ini,” jelasnya. 

Setiap honorer akan menerima tambahan uang jasa sebesar Rp1,5 juta dengan total anggaran sekitar Rp5,4 miliar. 


Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengharapkan bahwa tambahan uang jasa yang diberikan kepada honorer dapat memberikan bantuan dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.--

Tambahan uang jasa serupa juga akan diberikan pada bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru, selain menjelang Lebaran.

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan PPK telah dicairkan dengan besaran setara 1 bulan gaji termasuk tunjangannya, serta 1 bulan TPP. Pembayarannya dilakukan tanpa potongan IWP gaji dan potongan absen.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Antisipasi Pungli Dalam Melayani Masyarakat, Ratu Dewa: Saya Tidak Segan, Langsung Pecat!

BACA JUGA:Sinergi Pemkot Palembang Bersama Pemprov Sumsel Perbaiki 150 Meter Jalan Sultan M Mansyur

"Sementara itu, pegawai non ASN pada unit OPD yang menerapkan pola BLUD (RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas) dapat menerima maksimal 1 bulan gaji, yang besarnya ditetapkan oleh pemimpin BLUD masing-masing," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: