Kemenkumham Sumsel Koordinasi ke Ditjen AHU Terkait Peningkatan Layanan Grasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) terkait pelaksanaan pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayahnya, Kamis 28 Maret 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan komunikasi antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Ditjen AHU dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pelayanan AHU di wilayah Sumatera Selatan.
Kegiatan koordinasi dan konsultasi tersebut diikuti oleh beberapa pejabat penting dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Riyan Citra Utami dan Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas layanan grasi, yang merupakan salah satu kewenangan Presiden Republik Indonesia dalam memberikan pengampunan kepada terpidana.
BACA JUGA:63 Tahun Hutama Karya, Perkuat Infrastruktur dan Jadi Tulang Punggung Kemajuan Ekonomi Indonesia
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Pelaksanaan PSN di Sumsel Berjalan Dengan Lancar
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M., mendorong Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) untuk melakukan sosialisasi layanan grasi.
Menanggapi dorongan dari Kadivyankumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M., terkait sosialisasi layanan grasi, Yennita Dewi, S.H., M.H. selaku Analis Hukum Ahli Muda dari Direktorat Pidana Ditjen AHU menyampaikan, Pada tahun 2023, telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.
Peraturan ini diharapkan dapat mempermudah proses pengajuan grasi bagi masyarakat.
“Permenkumham 26/2023 ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pengajuan permohonan grasi serta percepatan pemberian layanan di bidang grasi," katanya.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siapkan 1000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
BACA JUGA:Gegara Kasus Ini, Pasutri Asal Cengal Terpaksa Maaf-Maafan Lebaran di Sel Tahanan Polres OKI
"Aplikasi layanan grasi online akan segera diluncurkan pada bulan Oktober 2024. Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan grasi secara online, tanpa perlu datang langsung ke kantor Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Yennita
Pada kunjungan selanjutnya, tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel mengunjungi Ditjen AHU Kemenkumham RI diterima oleh Inggrid Cristianingsih selaku Analis Hukum Muda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: