Gegara Kasus Ini, Pasutri Asal Cengal Terpaksa Maaf-Maafan Lebaran di Sel Tahanan Polres OKI
Pasutri pengedar narkoba di Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten OKI diamankan Satres Narkoba Polres OKI. Foto: dokumen/sumeks.co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pasangan sumai istri (pasutri) asal Kecamatan Cengal OKI, terpaksa maaf-maafan Lebaran Idulfitri tahun ini di sel tahanan Mapolres OKI.
Pasutri ini diamankan lantaran telah meresahkan masyarakat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tempat tinggalnya di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Kedua tersangka yang ditangkap Satres Narkoba Polres OKI itu yakni berinisial S (60) dan SY (55), warga Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Mereka ditangkap petugas Satres Narkoba Polres OKI pada Rabu 27 Maret 2024 lalu.
BACA JUGA:Pasutri yang Simpan 111 Kg Sabu-126 Ribu Butir Ekstasi di Rumah, Sudah 3 Tahun Jadi Bandar Besar
"Pasutri ini sudah meresahkan warga di Kecamatan Cengal atas karena sudah sering mengedarkan narkoba," ungkap Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin, Jumat 29 Maret 2024.
Kasat Narkoba didampingi Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi SH, kedua pasutri ini mengaku sehari-hari bekerja sebagai petani.
Atas informasi masyarakat bahwa keduanya sering mengedarkan narkoba di Desa Cengal khususnya.
"Jadi atas informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan. Tim menuju lokasi Rabu 27 Maret 2024," ujarnya.
BACA JUGA:Berdalih Baru 2 Bulan Jalani Bisnis Sabu, Pasutri Empat Orang Anak Ini Dituntut 9 Tahun Penjara
Saat tiba di lokasi sekira pukul 11.30 WIB anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggerbekan di rumah S dan SY.
"Setibanya keduanya ada di rumah dan langsung dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian," kata Hendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: