Lagi! Gudang Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Ini Deretan Peristiwanya

Lagi! Gudang Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Ini Deretan Peristiwanya

Kebakaran Gudang Penyulingan Minyak Ilegal di Desa Toman Musi Banyuasin--

BACA JUGA:Ini Barang Bukti yang Diamankan dari 33 Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Muba yang Dibongkar, Banyak Banget

Penyebab terjadinya peristiwa kebakaran tersebut diduga karena adanya gesekan material batu di lubang sumur minyak yang dibor dan menimbulkan percikan api dan membakar gas.

Nah, hal ini lah yang mengakibatkan sumur minyak ilegal tersebut mengalami kebakaran hingga meledak.

AKP Bondan mengungkapkan, bahwa tersangka bisa terjerat pada Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," tutupnya.

BACA JUGA:Puluhan Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal dari 700 Titik di Muba Dibongkar, Kapolda: Sudah Diberi Imbauan

BACA JUGA:Truk Pengangkut Minyak Ilegal Terguling, Bikin Jalanan di PALI Licin, Pengendara Geram

Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dan atau pasal 188 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: