Lagi! Gudang Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Ini Deretan Peristiwanya
Kebakaran Gudang Penyulingan Minyak Ilegal di Desa Toman Musi Banyuasin--
Penyebab terjadinya peristiwa kebakaran tersebut diduga karena adanya gesekan material batu di lubang sumur minyak yang dibor dan menimbulkan percikan api dan membakar gas.
Nah, hal ini lah yang mengakibatkan sumur minyak ilegal tersebut mengalami kebakaran hingga meledak.
AKP Bondan mengungkapkan, bahwa tersangka bisa terjerat pada Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," tutupnya.
BACA JUGA:Truk Pengangkut Minyak Ilegal Terguling, Bikin Jalanan di PALI Licin, Pengendara Geram
Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dan atau pasal 188 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: