Masha Allah! Hukum Bayar Zakat Fitrah Lebih Dari 2,5 Kilogram, Yuk Simak Penjelasannya

Masha Allah! Hukum Bayar Zakat Fitrah Lebih Dari 2,5 Kilogram, Yuk Simak Penjelasannya

--

SUMEKS.CO - Sebelum hari raya Idulfitri tiba, umat muslim harus membayar zakat fitrah seberat 2,5 kilogram.

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang dikeluarkan setiap bulan Ramadan, bisa berupa beras, sagu, jagung, atau nilai uang yang setara dengan 2,5 kilogram beras.

Namun, apakah diperbolehkan memberikan zakat fitrah dalam jumlah yang lebih besar dari 2,5 kilogram?

Untuk mengetahui apakah besaran zakat fitrah tetap 2,5 kilogram atau boleh lebih dari itu, berikut adalah SUMEKS.CO merangkum penjelasannya secara lengkap.

BACA JUGA:Masha Allah! TPP ASN Eselon II Pemkot Palembang Dipotong Untuk Zakat Mal, Ratu Dewa Bayar Rp50 Juta

BACA JUGA:Kapan Mulai Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Dalam ajaran Islam, membayar zakat fitrah di bulan Ramadan menjelang Idulfitri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.

Mengenai zakat fitrah itu didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.


membayar zakat fitrah di bulan Ramadan menjelang Idul Fitri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim--

Menurut sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian dari perkataan yang sia-sia dan keji bagi orang yang berpuasa, serta sebagai sarana untuk memberi makan kepada orang miskin.

Jika seseorang membayarnya sebelum salat Idulfitri itu dianggap sebagai zakat yang sah. Namun, jika dibayarkan setelah shalat Idulfitri, itu dianggap sebagai sedekah sunnah biasa.

BACA JUGA:Baznas Palembang Targetkan Rp1 Miliar Capaian Zakat Tahun ini

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Himbau ASN Bayar Zakat ke Baznas

Jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Muslim adalah 2,5 kilogram beras per orang, atau setara dengan 3,5 liter.

Selain dalam bentuk beras atau makanan pokok, zakat fitrah juga dapat diberikan dalam bentuk uang tunai, yang nilainya setara dengan harga 1 sha' dari gandum, kurma, atau beras.

Untuk menghitung zakat fitrah dalam bentuk uang tunai, dapat disesuaikan dengan harga bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Sebagai contoh, jika harga beras 1 kilogram adalah Rp13 ribu, maka jumlah yang dibayarkan akan disesuaikan dengan harga beras untuk 2,5 kilogram.

Bagaimana jika seseorang ingin membayar zakat fitrah lebih dari 2,5 kilogram? Apakah hal itu diperbolehkan menurut hukum Islam?

BACA JUGA:Panji Gumilang Makin Ketar-Ketir, Mabes Polri Bakal Gelar Perkara Terkait Penyalahgunaan Dana Zakat Al Zaytun

BACA JUGA:Lembaga Amil Zakat Al Zaytun Ternyata Tidak Terdaftar Resmi, Panji Gumilang Bakal Terancam Sanksi Pidana Ini

Menurut berbagai sumber yang dikutip, hukumnya adalah diperbolehkan. Sebagaimana yang diketahui, satuan zakat fitrah adalah 1 sha'.

Menurut mayoritas ulama, 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram. Namun, di Indonesia, nilai ini biasanya dibulatkan menjadi 2,5 kilogram.

Sejumlah ulama menyatakan bahwa seseorang dapat membayar zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram, 2,7 kilogram, atau bahkan 3 kilogram per orang.

Bagi yang akan membayar zakat fitrah, waktu yang paling utama adalah sebelum tiba hari Idulfitri.

Namun, jika tidak sempat membayarnya sebelum tiba hari Idulfitri, dapat dilakukan setelah matahari terbenam pada malam takbiran.

BACA JUGA:Fakta Baru Panji Gumilang Terancam Pidana, Lembaga Amil Zakat Al Zaytun Tak Berizin

BACA JUGA:Masjid Nurul Iman Terima Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah

Jika pembayaran tidak dapat dilakukan pada malam takbiran, maka dapat dilakukan sebelum matahari terbit pada hari Idulfitri. Penting untuk diingat bahwa jika pembayaran zakat fitrah melewati batas waktu yang telah ditentukan maka hukumnya tidak sah.

Hal ini adalah penjelasan tentang apakah zakat fitrah boleh melebihi 2,5 kilogram yang mencakup hukumnya, jumlah zakat fitrah, metode perhitungannya, persyaratan yang harus dipenuhi, dan batas waktu terakhir pembayaran zakat fitrah.

Sebagaimana diketahui, zakat merupakan sebuah kewajiban keagamaan dalam Islam, tidak hanya merupakan kewajiban finansial tetapi juga merupakan pilar utama dalam membentuk masyarakat yang adil dan berempati.

Kata zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti pembersihan atau peningkatan. Dalam konteks agama Islam, zakat merujuk pada kewajiban memberikan sebagian kekayaan yang dimiliki oleh seseorang kepada yang berhak menerimanya, baik itu fakir miskin, yatim piatu, orang yang terlilit hutang, dan sebagainya.

BACA JUGA:BRI Dinobatkan Sebagai Bank Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik oleh BAZNAS

BACA JUGA:Fakta Baru Panji Gumilang Terancam Pidana, Lembaga Amil Zakat Al Zaytun Tak Berizin

Filosofi di balik zakat sangatlah mendalam. Zakat bukan hanya tentang memberikan sumbangan untuk membantu yang membutuhkan, tetapi juga tentang membersihkan harta benda seseorang dari keserakahan dan keserakahan diri sendiri.

Dengan memberikan zakat, seseorang mengakui bahwa kekayaan yang dimilikinya bukanlah hak mutlaknya, melainkan amanah dari Allah SWT.

Tentu, hal ini mengajarkan rendah hati, rasa tanggung jawab sosial, dan solidaritas dalam masyarakat.

Tujuan utama zakat adalah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara orang kaya dan miskin serta untuk memberdayakan masyarakat yang kurang mampu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: