Diperiksa 4 Jam Lebih, Oknum ASN BPN Kota Jogjakarta Dibredel Pertanyaan Terkait Kasus Penjualan Aset

Diperiksa 4 Jam Lebih, Oknum ASN BPN Kota Jogjakarta Dibredel Pertanyaan Terkait Kasus Penjualan Aset

ASN BPN Jogjakarta dicecar pertanyaan dari penyidik Kejati Sumsel selama 4 jam.--

Menurutnya, peran dari tersangka  sendiri inilah yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan mafia tanah dalam kegiatan penjualan tanah yang merupakan aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel di Jogjakarta.

BACA JUGA:Pemeriksaan Tambahan Kasus Asrama, Tersangka Oknum Notaris Jogjakarta Dicecar Penyidik Selama 5 Jam

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Penjual Aset Asrama Pemprov di Jogjakarta Senilai Rp10 Miliar

Yang mana, lanjut Aspidsus sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang berperan sebagai notaris serta kuasa penjual dan pembelinya.

Selain itu, Aspidsus juga mencium adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Nesti Wibowo ini hingga terjadinya penerbitan sertifikat tanah tersebut.

"Namun, nanti itu akan di bedah nanti saat dipersidangan," urainya.

Sama seperti tiga tersangka lainnya, kata Aspidsus tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Kasus Korupsi Asrama Jogja, Kepala BPKAD Sumsel: Cuma Diskusi Bae!

BACA JUGA: Kebut Penyidikan Korupsi Jual Aset Pemprov Asrama Mahasiswa di Jogja, Giliran 7 Saksi Digarap Penyidik

Dengan telah ditetapkan dan ditahannya NW ini, berarti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi oleh mafia tanah berupa penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel di Jogjakarta berjumlah 4 orang tersangka.

Diketahui sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka terdiri dari dua oknum notaris bernama Etik Mulyati dan Derita Kurniati.

Sementara sebagai tersangka kuasa penjual aset Yayasan Batanghari berupa tanah asrama mahasiswa di Jogjakarta bernama Zurike Takarada.

Khusus tiga nama yang terakhir, saat ini telah dalam tahapan merampungkan berkas perkara meski salah satu tersangka bernama Derita Kurniati layangkan upaya hukum Praperadilan di PN Palembang.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tancap Gas, Sita Objek Tanah dan Bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Jogjakarta

BACA JUGA: Sah! Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: