Larang Sekolah Gelar Perpisahan, Disdikbud Ogan Ilir Keluarkan Surat Edaran, untuk Penegasan?
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi. --
Pihak sekolah juga dilarang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun, dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: