Larang Sekolah Gelar Perpisahan, Disdikbud Ogan Ilir Keluarkan Surat Edaran, untuk Penegasan?

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi. --
Pihak sekolah juga dilarang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun, dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: