Gawat! India Bikin Undang-Undang 'Singkirkan' Etnis Muslim, Tuai Kontroversi dan Banjir Kritikan

Gawat! India Bikin Undang-Undang 'Singkirkan' Etnis Muslim, Tuai Kontroversi dan Banjir Kritikan

India membuat Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan untuk 'menyingkirkan' etnis muslim yang menuai kontroversi dan kritikan--

BACA JUGA:Potret Sang Khalifah, Harun Ar-Rasyid, Bikin Dunia Tercengang dengan Kejayaan Islam di Abad ke-8 Masehi

BACA JUGA:Bereaksi Keras, Hamas dan Jihad Islam Serukan Militan di Tepi Barat dan Yerusalem Serang Balik Israel

Protes nasional pada 2019 menarik orang-orang dari semua agama yang mengatakan undang-undang tersebut melemahkan fondasi India sebagai negara sekuler. 

Umat Islam khususnya khawatir bahwa pemerintah dapat menggunakan undang-undang tersebut, yang dikombinasikan dengan usulan pendaftaran warga negara, untuk meminggirkan mereka.


India menuai kontroversi dan kritikan lantaran membuat Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan yang dinilai bisa 'menyingkirkan' etnis muslim.--

Daftar warga negara nasional, adalah bagian dari upaya pemerintah Modi untuk mengidentifikasi dan menyingkirkan orang-orang yang diklaim datang ke India secara ilegal. 

Pendaftaran tersebut baru diterapkan di negara bagian Assam di bagian utara, namun partai Modi berjanji akan meluncurkan program verifikasi kewarganegaraan serupa secara nasional.

BACA JUGA:Sangat Cinta dengan Islam, Kim Jong Un Persilahkan Umat Muslim Bikin Masjid di Korea Utara

BACA JUGA:MASYAALLAH! Gagal Membakar Alquran, Woll Frost Putuskan Masuk Islam, Diikuti 200 Lainnya

Kritikus dan kelompok Muslim mengatakan undang-undang kewarganegaraan baru ini akan membantu melindungi non-Muslim yang tidak termasuk dalam daftar, sementara umat Islam bisa menghadapi ancaman deportasi atau penahanan.

Kekhawatiran Muslim India

Penentang undang-undang tersebut (termasuk umat Islam, partai oposisi, dan kelompok hak asasi manusia) mengatakan undang-undang tersebut eksklusif dan melanggar prinsip sekuler yang diabadikan dalam konstitusi. 

Mereka mengatakan iman tidak bisa dijadikan syarat untuk menjadi warga negara.

BACA JUGA:TEGAS! Israel Langgar Perjanjian, Tak Ada Jaminan Jihad Islam Diam, Palestina-Israel Setuju Gencatan Senjata

BACA JUGA:Gemparkan Dunia! Erdogan Serukan Negara Islam Bersatu Hadapi Israel Pasca Penyerangan di Masjid Al Aqsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: