Gawat! India Bikin Undang-Undang 'Singkirkan' Etnis Muslim, Tuai Kontroversi dan Banjir Kritikan

Gawat! India Bikin Undang-Undang 'Singkirkan' Etnis Muslim, Tuai Kontroversi dan Banjir Kritikan

India membuat Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan untuk 'menyingkirkan' etnis muslim yang menuai kontroversi dan kritikan--

Masih menurut informasinya, sebelum akhir tahun 2014 Undang-Undang tersebut mengecualikan warga muslim yang merupakan merupakan mayoritas pada tiga negara tersebut.

Undang-undang ini juga mengubah Undang-Undang lama guna mencegah imigran gelap menjadi warga negara India.

Serta menjadi penanda bahwa untuk pertama kalinya sebuah negara sekuler dengan populasi beragam agama malah menetapkan kriteria agama untuk diakui sebagai warganegara.

BACA JUGA:Pedagang Muslim Mohamed Hussein Dihina eks Petinggi AS Stuart ‘Islamphobic’ Saldoitz Kini Ramai Pembeli

BACA JUGA:Ustad Adi Hidayat Minta Umat Islam di Indonesia Gelar Qunut Nazilah, Doakan Kemenangan Palestina di Jalur Gaza

Pemerintah India sendiri juga telah mengklaim bahwa mereka yang telah memenuhi syarat, bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan India melalui portal online.

Penerapan Undang-undang tersebut telah menjadi salah satu janji penting dalam jajak pendapat dari Partai Bharatiya Janata yang dipimpin Modi menjelang pemilu yang bakal dimulai bulan Mei mendatang.

Penerapan undang-undang tersebut telah menjadi salah satu janji penting dalam jajak pendapat Partai Bharatiya Janata yang dipimpin Modi menjelang pemilihan umum, yang dijadwalkan akan diadakan pada bulan Mei nanti.

Hanya saja, pemerintahan Modi menepis adanya undang-undang tersebut telah mendiskriminasikan dan dengan dalih sebagai tindakan kemanusiaan.

BACA JUGA:Muncul di Game PS, Simak Deretan Fakta Kekhalifahan Abbasiyah, Nomor 3 Bikin Umat Islam Bangga

BACA JUGA:Perwakilan Orang Taiwan ‘Pintar Bahasa Indonesia’ Minta Maaf pada Umat Islam, Ulah Oknum Pelajar Memalukan!

Mereka berpendapat bahwa Undang-Undang tersebut hanya dimaksudkan memberikan kewarganegaraan kepada kelompok minoritas yang melarikan diri dari penganiayaan.

Lalu, mengapa disebut Undang-Undang kontroversial?

Undang-undang tersebut sebenarnya telah disetujui pada tahun 2019, namun pelaksanaannya ditunda terlebih dahulu lantaran gelombang protes yang terjadi di New Delhi dan tempat lainnya.

Hingga menyebabkan gpuluhan orang tewas selama bentrokan dari gelombang protes tersebut berhari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: