15 WBP Hindu di Sumsel Terima Remisi Nyepi, 1 Langsung Bebas

15 WBP Hindu di Sumsel Terima Remisi Nyepi, 1 Langsung Bebas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya--

Menurut Mantan Kepala Lapas Merah Mata Palembang tersebut, remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Remisi diberikan dengan harapan dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,” terangnya.

BACA JUGA:Ini Penampakan Pilot Pesawat Smart Air yang Selamat Sedang Dapat Perawatan Tim SAR Saat Evakuasi

BACA JUGA:Eden Wong Akhirnya Speak Up pada Dokter Richard Lee, Anak Sulungnya juga Ikutan Bicara

Pemberian remisi ini, lanjut Kakanwil, juga sebagai solusi mengatasi over kapasitas yang terjadi di lapas dan rutan selama ini.

“Per 8 Maret 2024, jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel adalah 16.025 orang dengan kapasitas hunian hanya 6.400 orang. Total over kapasitasnya adalah 250%.

Tentu pemberian remisi ini menjadi salah satu langkah dalam mengurangi angka over tersebut,” pungkas Ilham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: