Operasional Pasar 16 Ilir Ditutup Karena Habis Masa Berlaku Sertifikat Kios, Begini Penjelasan Pengelola

Operasional Pasar 16 Ilir Ditutup Karena Habis Masa Berlaku Sertifikat Kios, Begini Penjelasan Pengelola

Ilustrasi hasil revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gedung Pasar 16 Ilir Palembang berhenti beroperasi sejak Jumat 8 Maret 2024.

Hal itu diungkapkan Direktur PT Bima Citra Realty (BCR), Ari Widhi Wibowo kepada awak media di Palembang.

Ari menjelaskan bahwa penutupan operasional Pasar 16 Ilir disebabkan oleh habisnya masa berlaku sertifikat kios sejak Januari 2016.

Pemegang sertifikat saat ini masih menguasai kios dan enggan mengembalikan aset tersebut kepada Pemerintah Kota Palembang, khususnya Perumda Pasar Palembang Jaya.

BACA JUGA:Ini Alasan PT BCR Tutup Operasional Pasar 16 Ilir, Harga Kios Untuk Sewa 25 Tahun

Oknum-oknum itu masih menarik uang sewa dari pedagang dengan prosedur yang tidak sah, atau tidak termasuk dalam pendapatan daerah.

"Namun, berita yang beredar saat ini dipelintir seolah-olah BCR yang menzolimi," jelasnya pada Minggu 10 Maret 2024.

Dikatakan Ari, sejak tahun 2016 hingga sekarang banyak oknum yang secara tidak sah menarik uang sewa kios, melanggar hukum, dan menyebabkan kerugian negara serta Pemerintah.

"Meskipun mereka menyatakan sertifikat masih berlaku, kenyataannya sertifikat tersebut telah berakhir pada 3 Januari 2016, sesuai putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Data yang dimiliki siap dilaporkan ke pihak berwajib," katanya.

BACA JUGA:Ratu Dewa Merespon! Kios Pasar 16 Ilir Palembang Naik Jadi Rp350 Juta

Lanjut Ari, BCR tidak ingin terlibat dalam masalah yang timbul akibat praktik pungli yang terus dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.

Oleh karena itu, untuk sementara, BCR memutuskan untuk tidak beroperasi dan lebih memfokuskan diri pada revitalisasi pembangunan gedung.

PT BCR berkolaborasi dengan Perumda Pasar untuk melakukan revitalisasi dan pengelolaan Pasar 16 Ilir selama 30 tahun. Saat ini, PT Bima Citra Realty telah mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pasar 16 Ilir.

"Nantinya, setiap kios akan mendapatkan sertifikat atas nama pedagang dengan masa berlaku 25 tahun," tuturnya.

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang, Demi Kenyamanan Pedagang Kedepan

Selain itu, Ari menambahkan revitalisasi ini sejatinya dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang Pasar 16.

Semua aspek dipertimbangkan sepenuhnya demi kepentingan pedagang dan pengunjung.

"The Heritage Pasar 16 Ilir Palembang merupakan gedung komersial 6 lantai dengan Kios-Kios, Rental Space, Zona Kuliner, dan Hotel. Fasilitas escalator, lift di setiap lantai, serta AC di seluruh area gedung turut menjadi bagian dari penyempurnaan ini," jelasnya.

Masih Ari menyampaikan dengan fasilitas dan infrastruktur tersebut, Pasar 16 Ilir Palembang diharapkan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pedagang dan pengunjung saat berbelanja.

BACA JUGA:Hajatan Satu Tahunan Brand Lokal Anak Muda di Pasar 16, Ratu Dewa: Suport Terus UMKM Palembang

Harga kios di area The Heritage Pasar 16 Ilir sudah sesuai dengan peraturan.

Untuk harga kios yang diajukan adalah mulai dari Rp350 juta, telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Perhitungan menunjukkan harga kios pertahun sekitar Rp14 juta, dengan fasilitas dan infrastruktur lengkap serta kondisi yang aman dan nyaman.

Dalam analisisnya, Pedagang hanya perlu menyisihkan Rp35 ribu per hari.

BACA JUGA:Pempek Belumbuk Pasar 16 Ilir, Palembang, Surga Baru Bagi Penggemar Kuliner

"Akibat sewa kios oleh oknum-oknum saat ini mencapai Rp30-50 juta per tahun, Pedagang sangat terbebani. Oleh karena itu, harga yang ditawarkan oleh BCR dianggap lebih terjangkau dan ekonomis, dengan fasilitas lengkap seperti escalator, lift, AC, dan lainnya," sampainya.

Selain itu, Ari mengutarakan bahwa bagi pedagang dan masyarakat yang berminat membeli kios, pembayaran dapat dilakukan secara tunai, bertahap, atau menggunakan fasilitas kredit bank.

"Kami berusaha mempermudah pedagang dalam memiliki kios di Pasar 16 Ilir Palembang. Sebagai bukti kepemilikan selama 25 tahun, Ari menambahkan bahwa akan diterbitkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas nama pedagang," bebernya.

Kendati itu, Ari menyebutkan bahwa jam operasional gedung akan mengalami perubahan.

BACA JUGA:Pempek Belumbuk Pasar 16 Ilir, Palembang, Surga Baru Bagi Penggemar Kuliner

Jika sebelumnya beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, kini akan diperpanjang menjadi pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dengan jam operasional yang lebih panjang, diharapkan transaksi para pedagang dapat meningkat.

"Revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir diyakini akan berkontribusi positif, mencakup peningkatan kenyamanan pengunjung, perkembangan ekonomi UMKM, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Palembang," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: