Tersangka Korupsi Penjualan Aset Pemprov Sumsel Asrama Mahasiswa di Jogjakarta Bertambah Lagi

Tersangka Korupsi Penjualan Aset Pemprov Sumsel Asrama Mahasiswa di Jogjakarta Bertambah Lagi

Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Pemprov Sumsel di Jogjakarta bertambah lagi. Foto: Fadli/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Pemprov Sumsel di Jogjakarta merugikan negara Rp10 miliar yang terus diusut penyidik Pidsus Kejati Sumsel bertambah lagi.

Tersangka berinisial DK langsung dilakukan penahanan oleh Pidsus Kejati Sumsel, Kamis 7 Maret 2024. DK merupakan oknum notaris yang berasal Jogjakarta.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Noer Denny Abdullah SH MH, diwawancarai mengatakan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan upaya penahanan paksa terhadap tersangka DK di Jogjakarta.

"Hal itu dilakukan, lantaran telah beberapa kali melakukan upaya pemanggilan secara patut namun tidak hadir maka dari itu kami upayakan penjemputan dan penahanan paksa terhadap yang bersangkutan" ucap Aspidsus Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Ajukan Penangguhan, Kuasa Hukum Tepis Sangkaan Kliennya Kuasa Penjual Aset Asrama Sumsel di Jogjakarta

Diterangkannya, peran dari tersangka DK merupakan oknum notaris  membuat perikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MN (almarhum) dan ZT (sudah ditahan) selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji).

Dengan telah dilakukan penahanan tersangka DK dalam perkara ini telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa.

"Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, tergantung dari pengembangan penyidikan serta fakta persidangan," terang Aspidsus.

Untuk saat ini, lanjut Aspidsus DK dilakukan bakal dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dan bakal diperiksa nantinya oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Penjual Aset Asrama Pemprov di Jogjakarta Senilai Rp10 Miliar

Dengan menggunakan rompi khusus tersangka korupsi, DK digelandang petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan untuk di tahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah menahan dua tersangka terlebih dahulu yang disinyalir bertanggung jawab atas kasus dugaan penjualan aset Pemprov Sumsel berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta.

Dua orang tersangka itu yakni selaku, kuasa penjual aset bernama Zurike Takada (ZT) dan seorang notaris Etik Mulyati (EM).

Akibatnya para tersangka, dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: