Cuti Bersama Hari Raya Nyepi Selasa, ASN di OKI Masuk Kerja Kembali 13 Maret 2024

Cuti Bersama Hari Raya Nyepi Selasa, ASN di OKI Masuk Kerja Kembali 13 Maret 2024

Pemerintah tetapkan 12 Maret 2024 cuti bersama hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka, ASN masuk kerja kembali 13 Maret 2024. Foto: Niskiah/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah menetapkan Selasa 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

Keputusan cuti bersama itu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Maulidini SKM melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, M Dahlan, mengatakan dimana untuk cuti bersama ini hanya satu hari. 

"Jadi untuk cuti bersama hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka adalah 1 hari pada Selasa 12 Maret 2024. Sehingga untuk ASN masuk kerja kembali di Rabu 13 Maret 2024," ujarnya, kepada SUMEKS.CO, Rabu 6 Maret 2024.

BACA JUGA:1 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi Hari Raya Nyepi

Dia menjelaskan, mengenai  keputusan libur satu hari itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 04.3/SE/BKD-IV/2024  tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2024 di lingkungan pemerintah Kabupaten OKI. 

"Kepada seluruh ASN Kabupaten OKI untuk kembali kerja seperti biasa setelah cuti bersama 1 hari," ucapnya. 

Disampaikan Dahlan, dimana tahun ini pada hari cuti bersama itu kemungkinan sama dengan hari pertama Ramadan atau puasa. Tetapi untuk menyambut puasa pemerintah tidak menetapkan cuti bersama. 

"Mengenai penetapan hari pertama ramadhan atau puasa berdasarkan keputusan menteri agama," jelasnya. 

BACA JUGA:Hadapi Cuti Bersama, Jajaran Kemenkumham Sumsel Diminta Tidak Euphoria Secara Berlebihan

Masih dikatakan Dahlan, untuk jam kerja ASN di lingkungan Pemkab OKI pada bulan puasa nanti yang masih satu pekan, sampai saat ini masih belum keluar untuk keputusan nya. 

"Jam kerja ASN bulan puasa kita masih menunggu keputusan dari Pemkab OKI, tetapi kemungkinan dalam waktu dekat ini," kata Dahlan. 

Untuk diketahui, kata Dahlan, adanya cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah setiap hari besar keagamaan yakni dengan pertimbangan.

Ini adalah dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: