Menuju Masa Depan Cerah, Memulihkan Kehidupan dengan Rehabilitasi di Lapas Kelas I Palembang

Menuju Masa Depan Cerah, Memulihkan Kehidupan dengan Rehabilitasi di Lapas Kelas I Palembang

Kanwil Kemenkumham Sumsel kembali membuka program Rehabilitasi (sosial dan medis) bagi warga binaan pemasyarakatan, kali ini di Lapas Kelas I Palembang.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO -  Kanwil Kemenkumham Sumsel kembali membuka program Rehabilitasi (sosial dan medis) bagi warga binaan pemasyarakatan, kali ini di Lapas Kelas I Palembang.

Program ini bertujuan untuk membantu para warga binaan agar dapat kembali hidup normal dan produktif setelah menjalani masa hukuman.

Program Rehabilitasi Sosial akan fokus pada pembinaan mental dan spiritual para warga binaan, seperti pemberian ceramah agama, pelatihan keterampilan, dan konseling.

Sedangkan Program Rehabilitasi Medis akan fokus pada pemulihan kesehatan para warga binaan, seperti pengobatan dan terapi bagi mereka yang memiliki masalah kesehatan fisik dan mental.

BACA JUGA:Kecurangan Terbongkar! Bawaslu Diminta Usut Tuntas Dugaan Manipulasi Suara Caleg

BACA JUGA:Bikin Khawatir! 2 Gerhana Akan Terjadi Saat Pertengahan dan di Akhir Ramadan 1445 Hijriah, Pertanda Apa?

Program ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para warga binaan. 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menyebut bahwa Lembaga Pemasyaratan Kelas I Palembang tersebut masuk dalam salah satu UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Binaan Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2024.

Adapun target peserta adalah 120 orang narapidana, terdiri 100 orang peserta rehabilitasi sosial dan 20 peserta rehabilitas medis.

Ilham menjelaskan layanan rehabilitasi Pemasyarakatan diselenggarakan berpedoman pada Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan yang diterbitkan Ditjenpas tahun 2020 mengacu pada SNI 8807:2019 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Napza.

BACA JUGA:Camat Pemulutan Barat Sebut Video Viralnya Hanya Editan, Berani Ucap Nama Allah dan Rasulullah SAW

BACA JUGA:Polres OKI Imbau Warga Sukarela Serahkan Senpi Tanpa Izin, Jika Tidak Sanksi Hukuman Penjara Menanti

Tahun 2022 juga telah terbit SNI 8807:2022 sebagai penyempurnaan dari SNI sebelumnya. Maka, Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan perlu direvisi agar sesuai SNI terbaru.

“Kami minta UPT Pemasyarakatan menyelenggarakan layanan rehabilitasi dengan berpedoman pada standar yang masih berlaku, namun pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) menggunakan instrumen yang berpedoman pada SNI terbaru,” pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: