'Makelar' Asal Pekalongan Ini Jadi Tersangka Kedua Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik

'Makelar' Asal Pekalongan Ini Jadi Tersangka Kedua Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik

Kejari Palembang, menahan tersangka kedua kasus dugaan korupsi pengadaan bahan baju batik yang merugikan keuangan negara mencapai Rp883,1 juta, Jumat 1 Maret 2024 malam. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menahan tersangka kedua kasus dugaan korupsi pengadaan bahan baju batik yang merugikan keuangan negara mencapai Rp883,1 juta, Jumat 1 Maret 2024 malam.

Tersangka kedua kali ini atas nama Joko Nuroini Spd, yang berperan sebagai "Makelar" pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel.

Dalam siaran persnya, Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH melalui Kasubsi Intelijen Fachri menerangkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, maka statusnya yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap Fachri.

BACA JUGA:Kejari Palembang Rekonstruksi Kasus Korupsi Baju Batik Dinas PMD Sumsel 2021 Senilai Rp2 Miliar Lebih

Didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Tipikor Pakjo Palembang guna penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut diterangkan Fahri, dalam proses penyidikan perkara ini telah memeriksa lebih dari 20 nama sebagai saksi.

"Yang bersangkutan juga kita sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.

Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Palembang Irfan Musi SH MH menerangkan bahwa tersangka selaku sub kontraktor dari pihak pelaksana pengadaan.

BACA JUGA:KOMPAK! Pegawai Kejari OKI Pakai Baju Batik, Ada Apa!

Dikatakan Irfan, dengan telah ditetapkan satu orang tersangka lagi berarti telah ada dua tersangka dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik.

Irfan menyebut, bahwa dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan bakal adanya keterlibatan pihak lainnya yang disinyalir turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik senilai Rp881,3 juta tahun 2021, menjerumuskan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel bernama Agus Sumantri jadi tersangka.

Tersangka Agus Sumantri yang merupakan Ketua PPDI aktif periode 2020-2025 ini sebelumnya juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: