140 WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang Ikuti Program Rehabilitasi, Menuju Hidup Baru yang Bebas Narkoba

140 WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang Ikuti Program Rehabilitasi, Menuju Hidup Baru yang Bebas Narkoba

Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Muslim Alibar, mewakili Kakanwil Kemenkumham Babel untuk membuka kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi 140 Warga Binaan Pemasyarakatan--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Muslim Alibar, mewakili Kakanwil Kemenkumham Babel untuk membuka kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi 140 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Muslim Alibar mengatakan, tujuan dari rahabilitasi sosial bagi penyalahgunaan narkoba adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seorang mampu memelihara pemulihannya serta melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan yang diberikan kepada WBP agar mereka dapat kembali hidup normal dan produktif setelah menjalani masa hukuman.

Program rehabilitasi ini akan berlangsung selama 4 bulan dan diikuti oleh 140 WBP yang telah memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi IRH bagi Pemda se-Provinsi Bangka Belitung

BACA JUGA:Pasca Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Wakapolda Sumsel Monitoring Kamtibmas OKU Selatan

“Diharapkan dengan adanya kegiatan rehabilitasi sosial ini dapat memulihkan kembali kehidupan nya sehingga  menjadi contoh yang baik  WBP yang lain,” ujar Muslim, Selasa 27 februari 2024.

Muslim mengingatkan agar menjalankan program rehabilitasi ini se-efektif mungkin, diharapkan kedepannya peserta rehabilitasi dapat lebih produktif serta lebih baik kualitas hidupnya, juga dapat dijadikan sebagai persiapan Warga Binaan untuk menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat.

Para peserta rehabilitasi ini diharapkan bisa mendapatkan pelayanan dan jaminan perlindungan terhadap haknya sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan serta dapat kembali pulih baik secara biologis, psikologis dan sosial dari ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya

Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Brantas BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Arief Dimjati menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang digelar oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Mess Terbakar, Manager SPBU di Lubuklinggau Terjebak Kobakaran Api dalam Kamar Mandi, Innalillahi

BACA JUGA:Kapal Tanker Inggris ‘Rubimar’ Karam Dihantam Rudal Houthi Yaman, Kapal Perang Amerika Tak Berani Mendekat

"Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang dilakukan ini sangat membantu kami dalam melakukan rehabilitasi bagi para pengedar, pecandu dan penyalahguna narkoba," ujarnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono mengatakan, di Tahun 2024 ini, Lapas Narkotika Pangkalpinang melakukan Rehabilitasi Pemasyarakatan terhadap 140 orang Warga Binaan dari total keseluruhan 913 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: