Pj Bupati OKI dan Ketua KPU Serahkan Santunan kepada Keluarga Petugas Linmas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia
Pj Bupati OKI didampingi Ketua KPU OKI memberikan santunan kepada petugas Linmas pemilu yang meninggal dunia. --
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Ir. H. Asmar Wijaya, M.Si., dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, Muhammad Irsan, S.E., menyerahkan santunan kepada keluarga petugas Linmas Pemilu 2024 yang meninggal dunia, Jumat 23 Februari 2024.
Penyerahan santunan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para petugas Linmas yang telah membantu kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten OKI menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya para petugas Linmas. Semoga amal ibadah mereka diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujar Pj Bupati OKI.
Santunan diberikan kepada keluarga petugas Linmas Pemilu 2024, Surono (50), yang meninggal dunia saat bertugas di TPS 13 Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung.
BACA JUGA:Waspada! Kenaikan Harga Beras Bisa Picu Inflasi dan Ketidakstabilan Sosial
Dimana, untuk Surono ini meninggal dunia pada Selasa 13 Februari 2024 menjelang pelaksanaan Pemilu.
Penjabat Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi didampingi Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan, menyampaikan duka mendalam saat mengunjungi rumah duka.
"Kami turut berduka atas kepergian beliau. Memang hal ini sudah menjadi takdir. Semoga keluarga dikuatkan,” terang Pj Bupati Asmar.
Diketahui almarhum meninggal pada Selasa 13 Februari 2024 lalu Sekitar pukul 17.00 WIB, Surono pingsan dan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kayuagung.
BACA JUGA:Pelayanan Kolaboratif dan Operasi Pasar Murah, Wujudkan Masyarakat Sejahtera
Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.00 WIB.
Selain menyampaikan bela sungkawa Pj Bupati bersama Ketua KPU OKI juga memberikan beberapa bantuan untuk keluarga almarhum.
Bantuan yang diberikan ini berupa santunan kematian, dokumen administrasi kependudukan (akta kematian, kartu keluarga baru, KIA) untuk ahli waris.
Ketua KPU Muhammad Irsan mengatakan, santunan yang diberikan berjumlah Rp46 juta. Yakni dengan rincian Rp36 juta uang duka dan Rp10 juta dana pemakaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: