9 Tahun Buron, Aditya yang Kabur Usai Habisi Tetangganya di Talang Kelapa Ditangkap Jatanras

9 Tahun Buron, Aditya yang Kabur Usai Habisi Tetangganya di Talang Kelapa Ditangkap Jatanras

Tersangka Aditya (jongkok) buronan selama 9 tahun ditangkap Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co--

9 Tahun Buron, Aditya yang Kabur Usai Habisi Tetangganya di Talang Kelapa Ditangkap Jatanras

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, meringkus Aditya Candra Kirana (40), yang menjadi buronan selama 9 tahun.

Warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ini merupakan pelaku pembunuhan yang menghabisi nyawa tetangganya sendiri pada Jumat 8 Mei 2015 sekitar pukul 20.00 WIB silam.

Tersangka ditangkap saat tengah melintas di Jalan Pangeran Ayin persis di depan gerai Indomaret Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Selasa 20 Februari 2024.

Di hadapan polisi, tersangka Aditya yang tega menghabisi nyawa korban dengan sadis ini mengaku dirinya secara spontan menggunakan celurit. 

BACA JUGA: 2 Tahun Buron, Kontraktor Proyek Jalan di Kabupaten Muara Enim Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel

"Korban marah-marah datang ke rumah saya dan sempat menampar. Sempat pergi tapi datang kembali bersama teman-temannya dan mengeroyok saya," aku tersangka Aditya.

Aditya yang merasa kalah lalu mengambil celurit dari dalam rumah dan langsung menebaskannya ke arah korban. 

Korban meregang nyawa di Jalang Pangeran Ayin, depan Bengkel JN, Kenten Laut, Talang Kelapa dan tersangka kabur dan sempat sembunyi di hutan dan sempat sembunyi di rumah salah seorang kerabatnya di Lampung.

"Di Lampng selama 1 tahun Pak dan pulang ke Palembang hampir sembilan bulan. Saya takut karena selalu dihantui rasa bersalah," tandasnya.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Kawanan Pelaku Pembobol Rumah di Palembang yang Buron 9 Bulan

Sementara, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK MH membenarkan penangkapan tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk penanganan selanjutnya kita serahkan tersangka ke Polsek Talang Kelapa," kata Yunar, Rabu 21 Februari 2024.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: