Polisi Tangkap Kawanan Pelaku Pembobol Rumah di Palembang yang Buron 9 Bulan

Polisi Tangkap Kawanan Pelaku Pembobol Rumah di Palembang yang Buron 9 Bulan

Tersangka saat diamankan polisi setelah buton selama 9 bulan. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus  Septa (44) kawanan pembobol rumah

Warga Jalan Lingkar, Kecamatan Demang Lebar Daun Palembang ini diringkus polisi lantaran telah melakukan pencurian rumah kosong milik Arsiyanti (35).

Aksi pencurian ketahui di Jalan Lunjuk Jaya, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang, Selasa 28 Februari 2023 siang lalu. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum AKP Robert Sihombing mengatakan, dalam aksinya tersangka ini berjumlah empat orang.

BACA JUGA:Nekat Bobol Rumah Warga, Pria Pengangguran Dibekuk Tim Trabazz

Modus para tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu bagian belakang.

"Tersangka ini berjumlah empat orang. Tiga orang sudah berhasil kita amankan terlebih dahulu dan sudah menjalani hukuman penjara, sedangkan satu tersangka lagi baru kita tangkap," kata Robert Sihombing Kamis 7 September 2023. 

Tersangka Septa ini merupakan target operasi yang selama ini dicari anggotanya. 

"Berkat informasi dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Tanjung Barangan Palembang, Senin 4 September 2023 sore," ujar Robert. 

BACA JUGA:Berdalih Memenuhi Kebutuhan Keluarga, Polsek Jejawi Amankan Pelaku Bobol Rumah

Tersangka ini merupakan buron kurang lebih sembilan bulan. 

"Tersangka memang terbilang cerdik karena selalu berpindah-pindah tempat persembunyian, meski akhirnya berhasil kita amankan," ungkap Robert. 

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka Septa mengakui perbuatannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: