Aplikasi Si-Rekap KPU Muara Enim Lancar, Rekapitulasi Suara Tetap Jalan Sesuai Jadwal

Aplikasi Si-Rekap KPU Muara Enim Lancar, Rekapitulasi Suara Tetap Jalan Sesuai Jadwal

PLENO : PPK Kecamatan Muara Enim tengah melakukan perhitungan suara pemilu 2024.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - KPU Kabupaten Muara Enim tetap melakukan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024.

Rekapitulasi suara ini merupakan proses penghitungan suara secara berjenjang dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat nasional.

Aplikasi si-Rekap KPU di Kabupaten Muara Enim tidak ditemukan masalah aplikasi si-Rekap KPU di Kabupaten Muara Enim tidak ditemukan masalah.

"Memang kemarin ada instruksi dari KPU RI untuk menunda Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu Tahun 2024 dan dijadwalkan ulang pada tanggal 20 Februari 2024," ujarnya.

BACA JUGA:Siaga Banjir! Sungai Enim dan Lematang Meluap, Warga Diminta Waspada

Itu karena adanya perbaikan dan penyesuaian pada aplikasi si-Rekap KPU. Tapi di Kabupaten Muara Enim tidak ada masalah makanya Pleno tetap lanjutkan dan tidak ada penundaan. 

"Informasinya penundaan dan penjadwalan ulang tersebut dikarenakan ada proses perbaikan pada aplikasi si-Rekap KPU yang masih bermasalah," ulasnya. 

Namun dari hasil pemeriksaan, si-Rekap web dapat terus digunakan untuk proses rekapitulasi di 241 kecamatan.

Untuk itu, lanjutnya, proses rekapitulasi di kecamatan dapat terus dilaksanakan.

BACA JUGA:Telkomsel Membawa Era Baru bagi Masyarakat Karang Jaya dengan Jaringan 4G/LTE

"Jadi hari ini, kita tetap melanjutkan rekapitulasi surat suara selagi si-Rekap web tidak masalah. Kami juga sambil menunggu arahan selanjutnya dari KPU RI," ungkapnya.

Dari 22 PPK Kecamatan sebagian sudah memulai rapat Pleno pada Minggu, dan senin semua PPK sudah mulai melakukan rapat pleno.

"Saat ini semuanya sedang berlangsung, 1 PPK saja kira-kira membutuhkan waktu lebih dari 2 hari untuk mendapatkan hasilnya," bebernya. 

Dirinya berharap pelaksanaan Pemilu 2024 ini berjalan seusai dengan harapan dan kalaupun ada yang sengketa atau semacamnya harus diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: